"Masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar Iriansyah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda dan jajaran dalam sebulan terakhir meringkus 22 tersangka kasus pelanggar maklumat larangan membakar hutan dan lahan pada musim kemarau 2020.
Puluhan tersangka tersebut diamankan karena kedapatan petugas melakukan secara sengaja pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian/perkebunan baru.
Tersangka kasus karhutla itu terbanyak diamankan dari Polres Banyuasin tujuh tersangka, Polres Pali empat tersangka, dan tiga tersangka dari Polres Musi Banyuasin.
Baca Juga: Innalilahi, Lima Tenaga Medis di Sumsel Meninggal Akibat Covid 19
Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.
"Masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar Iriansyah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda dan jajaran dalam sebulan terakhir meringkus 22 tersangka kasus pelanggar maklumat larangan membakar hutan dan lahan pada musim kemarau 2020.
Puluhan tersangka tersebut diamankan karena kedapatan petugas melakukan secara sengaja pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian/perkebunan baru.
Tersangka kasus karhutla itu terbanyak diamankan dari Polres Banyuasin tujuh tersangka, Polres Pali empat tersangka, dan tiga tersangka dari Polres Musi Banyuasin. (Antara)
Baca Juga: Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Diskon Promo Alfamart! Nescafe, Pocky, dan Sunlight Turun Harga Minggu Ini
-
5.537 Calhaj dari Embarkasi Palembang Sudah Berangkat, 3 Jamaah Wafat di Tanah Suci
-
DANA Kaget Tersedia Lagi! Segera Klaim Link Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Makan Enak Cuma Rp 25 Ribu, Begini Cara Nikmati Promo KFC dan Indomaret Poinku
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025