Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 16 September 2020 | 19:40 WIB
Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.[Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Kelakuan pria ini sudah keterlaluan. Setelah mengancam menyebarluaskan video porno sekaligus memeras uang, ia pun merudapaksa atau memerkosa penyewa kontrakannya itu untuk melayani nafsunya.

Ia adalah Edi Susanto, 38, warga Muara Kelingi, Musi Rawas Sumatera Selatan. Kejadiannya bermula saat akhir Agustus lalu (30/8/2020), ia melihat korban yang masih bersekolah di jenjang SMA sedang sendiri di dalam kamarnya.

Lalu pelaku diam-diam merekam aktivitas korban yang ternyata tengah video call bersama sang pacar dalam keadaan tanpa busana.

Setelah itu, pelaku juga diam-diam merekam aktivitas korban yang sedang mandi dan akhirnya pelaku masuk ke dalam kamar dengan langsung mengancam.

Baca Juga: Aksi Duda Hamili Gadis Tetangga, Ogah Tanggung Jawab Tapi Bawa Kabur Korban

Korban EP (17) terkejut dan panik. Pelaku langsung membeberkan semua video yang berhasil direkamnya tersebut dengan ancaman akan disebarkan di media sosial.

Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]

“Sebagai ancamannya, pelaku meminta korban melayani nafsunya. Jika tidak, maka semua video porno korban akan dibagikan di media sosial. Hingga akhirnya, pelaku mencabuli korban hingga dua kali,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melakui pesan singkat pada Rabu (16/9/2020).

Bukan itu saja, ia menyebut, setelah menikmati tubuh korban hingga dua kali itu, pelaku juga meminta uang kepada korban dengan ancaman yang sama.

“Pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 1 juta dengan cara yang sama,” ungkap ia

Semua kejadian ini dilaporkan korban kepada orang tua yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Kisah Om-om Bawa Kabur Anak Gadis yang Dihamilinya

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (14/9/2020) lalu.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan terancam pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Load More