SuaraSumsel.id - Penggunaan media sosial sebagai bagian dari proses kampanye para calon kepala daerah memiliki batasan. Setidaknya, hanya 10 akun resmi media sosial (medsos) yang boleh dimiliki atau dilaporkan sebagai akun kampanye mereka.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sumsel, Junaidi saat dihubungi belum lama ini.
Ia mengatakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) hanya akan mengawasi akun-akun resmi milik para calon kepala daerah. Akun-akun tersebut terlebih dahulu harus dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Peraturan yang baru belum ada, maka dasarnya peraturan sebelumnya. Pengawasan dilakukan pada mesia sosial kampanye para calon,” ujar dia kepada suarasumsel.id.
Dengan adanya batasan ini, maka Bawaslu tidak akan melakukan pengawasan pada akun-akun lainnya yang bukan merupakan akun resmi para calon kepala daerah.
Junaidi juga mengatakan kampanye yang dilakukan para pendukung dapat saja dilakukan dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
“Bisa saja lebih dari 10 akun itu, tapi pengawasan tetap hanya pada akun resmi yang dilakukan,” terangnya.
Jika pun terjadi permasalahan hukum, para pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Misalnya ia mencontohkan terdapat pasangan calon yang merasa dirugikan atas keberadaan media sosial pasangan lainnya, namun bukan menjadi akun resmi, maka bisa tempuh jalur hukum.
Baca Juga: Pemilih Pemula Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Gunungkidul Siapkan Strategi Ini
“Pengalaman Pilkada sebelumnya juga banyak yang tersangkut hukum, dan ada yang dipenjara,” sambung ia.
Karena itu, ia mengingatkan agar para pendukung dan calon agar dapat berkampanye dengan sebaik-baiknya pada akun mereka. Pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam pemilihan tentu akan memproses seluruh pengaduan pihak yang dirugikan.
“Jika bukan akun resmi, ranahnya bisa kepolisian,” ucap ia.
Pelaporan mengenai akun resmi dilakukan usai tahapan penetapan para calon atau masuk pada tahapan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
5 Cushion Lokal Terbaru untuk Makeup Praktis di 2026
-
5 Ciri Warkop Legendaris Palembang yang Jadi Tempat Kumpul Cerita Warga Kota
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Liburan Lebih Praktis, Kartu Debit Bank Sumsel Babel Temani Perjalanan di Italia
-
Revitalisasi Makam Ario Damar Tuai Kritik, Dari Nama Salah sampai Bangunan Bocor