SuaraSumsel.id - Penggunaan media sosial sebagai bagian dari proses kampanye para calon kepala daerah memiliki batasan. Setidaknya, hanya 10 akun resmi media sosial (medsos) yang boleh dimiliki atau dilaporkan sebagai akun kampanye mereka.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sumsel, Junaidi saat dihubungi belum lama ini.
Ia mengatakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) hanya akan mengawasi akun-akun resmi milik para calon kepala daerah. Akun-akun tersebut terlebih dahulu harus dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Peraturan yang baru belum ada, maka dasarnya peraturan sebelumnya. Pengawasan dilakukan pada mesia sosial kampanye para calon,” ujar dia kepada suarasumsel.id.
Dengan adanya batasan ini, maka Bawaslu tidak akan melakukan pengawasan pada akun-akun lainnya yang bukan merupakan akun resmi para calon kepala daerah.
Junaidi juga mengatakan kampanye yang dilakukan para pendukung dapat saja dilakukan dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
“Bisa saja lebih dari 10 akun itu, tapi pengawasan tetap hanya pada akun resmi yang dilakukan,” terangnya.
Jika pun terjadi permasalahan hukum, para pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Misalnya ia mencontohkan terdapat pasangan calon yang merasa dirugikan atas keberadaan media sosial pasangan lainnya, namun bukan menjadi akun resmi, maka bisa tempuh jalur hukum.
Baca Juga: Pemilih Pemula Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Gunungkidul Siapkan Strategi Ini
“Pengalaman Pilkada sebelumnya juga banyak yang tersangkut hukum, dan ada yang dipenjara,” sambung ia.
Karena itu, ia mengingatkan agar para pendukung dan calon agar dapat berkampanye dengan sebaik-baiknya pada akun mereka. Pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam pemilihan tentu akan memproses seluruh pengaduan pihak yang dirugikan.
“Jika bukan akun resmi, ranahnya bisa kepolisian,” ucap ia.
Pelaporan mengenai akun resmi dilakukan usai tahapan penetapan para calon atau masuk pada tahapan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?
-
Masak Tepi Sungai 2026 Digelar di Kampung Perigi, Mengungkap Budaya Kopi Palembang
-
Masih Ada Promo! Nikmati Martabak HAR Lebih Hemat dengan QRIS BSB Mobile