SuaraSumsel.id - Penggunaan media sosial sebagai bagian dari proses kampanye para calon kepala daerah memiliki batasan. Setidaknya, hanya 10 akun resmi media sosial (medsos) yang boleh dimiliki atau dilaporkan sebagai akun kampanye mereka.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sumsel, Junaidi saat dihubungi belum lama ini.
Ia mengatakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) hanya akan mengawasi akun-akun resmi milik para calon kepala daerah. Akun-akun tersebut terlebih dahulu harus dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Peraturan yang baru belum ada, maka dasarnya peraturan sebelumnya. Pengawasan dilakukan pada mesia sosial kampanye para calon,” ujar dia kepada suarasumsel.id.
Baca Juga: Pemilih Pemula Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Gunungkidul Siapkan Strategi Ini
Dengan adanya batasan ini, maka Bawaslu tidak akan melakukan pengawasan pada akun-akun lainnya yang bukan merupakan akun resmi para calon kepala daerah.
Junaidi juga mengatakan kampanye yang dilakukan para pendukung dapat saja dilakukan dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
“Bisa saja lebih dari 10 akun itu, tapi pengawasan tetap hanya pada akun resmi yang dilakukan,” terangnya.
Jika pun terjadi permasalahan hukum, para pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Misalnya ia mencontohkan terdapat pasangan calon yang merasa dirugikan atas keberadaan media sosial pasangan lainnya, namun bukan menjadi akun resmi, maka bisa tempuh jalur hukum.
Baca Juga: Klaim Penuhi Syarat, Muhammad-Saraswati Tunggu Keputusan KPUD Tangsel
“Pengalaman Pilkada sebelumnya juga banyak yang tersangkut hukum, dan ada yang dipenjara,” sambung ia.
Karena itu, ia mengingatkan agar para pendukung dan calon agar dapat berkampanye dengan sebaik-baiknya pada akun mereka. Pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam pemilihan tentu akan memproses seluruh pengaduan pihak yang dirugikan.
“Jika bukan akun resmi, ranahnya bisa kepolisian,” ucap ia.
Pelaporan mengenai akun resmi dilakukan usai tahapan penetapan para calon atau masuk pada tahapan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
Terkini
-
Antam vs UBS Juli 2025: Mana Emas Batangan Terbaik untuk Investasi Kilat?
-
Tipe Kaki Anda Netral, Overpronation atau Supination? Ini Cara Mengetahui Sepatu yang Cocok
-
Bukan Sekadar Gaya: Ini 5 Merek Kacamata Lari Terbaik yang Wajib Anda Punya
-
7 Kesalahan Fatal Pemula Saat Beli Sepatu Lari, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan
-
Kursi Ampera Raib Lagi, Maling Lebih Cepat dari Pemerintah Jaga Ikon Wisata?