SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB didakwa menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
Dalam dakwaannya yang dibacakan di persidangan, jaksa Penuntut KPK mengatakan jika terdakwa telah menerima fee dari sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah saat yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD.
“Terdakwa Aries HB menerima suap senilai Rp 3,031 M, sedangkan terdakwa Ramlam menerima Rp 1,115 M,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan kedua tersangka dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor kelas 1 Palembang, Senin (14/9).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu diketahui jika terdakwa menerima suap dari pihak rekanan, Robi Okta Fahlevi yang terlebih dahulu sudah menjalani persidangan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain terdakwa Aries HB juga sidangkan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Keduanya didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga didakwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan hukuman maksimal panjara seumur hidup.
Kasus ini mencuat setelah KPK berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) aksi pemberian suap kepada mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Dalam persidangan terungkap jika pemberian suap juga dilakukan kepada ketua lembaga wakil rakyat yang kemudian juga diduga dibagikan kepada sejumlah anggota dewan lainnya.
Sang mantan bupati divonis lima tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Vonis tersebut diberikan karena Ahmad Yani terbukti telah menerima suap senilai Rp 3,031 M dari Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain bupati, kasus ini juga menjerat anak buahnya Kepala Bidang Pembangaunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis hukuman empat tahun penjara.
Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Elfin sendiri divonis itu karena terbukti menerima suap senilai Rp 5,23 M, mulai dari tanah hingga sepatu basket dari Robi.
Sedangkan sang kontraktor atau pemberi suap Robi, divonis hukuman tiga tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Ungkap Fakta Penangkapan Bupati Koltim, KPK Skakmat Sindiran "OTT Plus" Surya Paloh
-
Korupsi Pembangunan RSUD, KPK Tahan Bupati Kolaka Timur
-
OTT KPK: Bupati Kolaka Timur Tiba di KPK, Sempat Lambaikan Tangan
-
Sempat Ngeles Kena OTT, Tampang Bupati Koltim Abdul Azis saat Digiring ke KPK: Dadah ke Wartawan!
-
Surya Paloh Murka! Protes Cara KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
8 Tuntutan Anak Sumsel di HAN 2025, dari Stop Pernikahan Dini hingga Internet Gratis di Desa
-
Rekrutmen BFLP 2025 Dibuka dengan Konsep Lebih Segar dan Relevan bagi Generasi Muda
-
Dendam Karena Omongan, Pedagang Siomay Sewa Pikap Curi Gerobak Saingannya di Palembang
-
Kenalkan Si Biduk! Maskot Festival Perahu Bidar Palembang yang Siap Ramaikan Sungai Musi
-
Bukit Asam Antar 19 Anak Muda Raih Kursi Kuliah Impian Lewat BIDIKSIBA 2025