SuaraSumsel.id - Video akun YouTube Yesi Indolasari yang mendadak viral di dunia maya, akhirnya direspons oleh pemerintah setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKUS, Eva Nirwana menyatakan, yang bersangkutan merupakan pegawai di lingkungan RSUD Muara Dua.
Atas kejadian video YouTube ini, bupati juga telah mengeluarkan keputusan memberikan cuti kepada yang bersangkutan. Cuti yang dimaksudkan ialah untuk keperluan berobat.
“Ada rekomendasi yang diberikan inspektorat yang kemudian ditindaklanjuti Bupati, dengan memberikan cuti kepada yang bersangkutan,” ujarnya dihubungi SuaraSumsel.id, Kamis (10/9) pagi.
Eva mengatakan rekomendasi memberikan cuti juga diatur dalam peraturan kepegawaian. Cuti yang diberikan selama tiga bulan untuk kemudian bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan keperluan yang bersangkutan.
“Cuti tiga bulan, jika masih dalam kondisi perlu pengobatan maka cuti akan bisa dilanjutkan,” terang ia
Dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut dan telah berkordinasi kepada pihak keluarga. Perwakilan keluarga juga sangat menerima dengan keputusan yang diambil kepada Yesi.
“Keluarga juga sudah diberitahukan,” ucapnya.
Dengan kejadian ini, Eva juga menuturkan kondisi Yesi dalam keadaan traumatik. Kesimpulan sementara itu diperoleh dari menghimpun informasi dan keterangan dari pihak keluarga dan rekan kerja.
Baca Juga: Tidak Disangka, Pelatihan Lele ini Viral Usai Mengubah Hidup Pesertanya
“Seharusnya kita berempati atas kondisi ini. Yesi seperti itu sejak ditinggal ayahnya yang meninggal dunia,” terang ia.
Karena itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bisa memaklumi peristiwa tersebut.
“Jangan dibesar-besarkan lagi, kasian keluarganya,” imbuh ia.
Diberitakan sebelumnya Pegawai Negeri Sipili (PNS) di RSUD Muara Dua ini sempat membuat beberapa video youtube yang viral yang menceritakan dirinya tengah terlilit utang dan mencari suami. Video ini pun mendapatkan tanggapan dari para warganet.
Berita Terkait
-
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Cocok Buat PNS, Cicilan Ringan dan Pajak Murah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Apresiasi Pelajar Berprestasi melalui Tabungan Pesirah Junior
-
Rumah Sri Ksetra Raih Anugerah Kebudayaan, Simbol Kekayaan Budaya Sumatera Selatan
-
Semen Baturaja Benahi Tata Kelola di RUPSLB, Laba dan Penjualan Tumbuh
-
7 Cushion Lokal untuk Makeup Harian dengan Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Fakta Dugaan Penganiayaan Kadis Kominfo Ogan Ilir, Inspektorat Mulai Menelaah