SuaraSumsel.id - Dua pasangan petahana di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi calon tunggal. Selama proses pendaftaran pada akhir pekan lalu, petahanan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Mereka adalah Bupati OKU Kuryana Azis-Johan Anuar dan Bupati OKU Selatan Popo Ali-Sholihen Abuasir.
Atas kondisi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang proses pendaftaran bakal calon kepala daerah di wilayah tersebut selama sepekan ke depan. Perpanjangan proses pendaftaran dilakukan pada 7-12 September ini.
Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly mengatakan perpanjangan tersebut lantaran masih calon tunggal yang diperkirakan akan melawan kotak kosong di Pilkada. Selain itu, masih terdapat partai politik (parpol) yang belum menyatakan dukungannya.
“Terkait itu (potensi lawan kotak kosong) proses tahapan pendaftaran Pilkada diperpanjang,” ujar Kelly pada Senin (7/9/2020).
KPU Sumsel pun sudah menginformasikan kepada KPU di masing-masing kabupaten terkait hal tersebut.
“Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi demgan KPU pusat tadi malam (6 September 2020),” kata ia.
KPU kabupaten juga telah mensosialisasikan tahapan pendaftaran yang diperpanjang dari 7 -9 September dan pembukaan pendaftaram pada 10 -12 September 2020.
Ia menegaskan perpanjangan tahapan bukan untuk membuka kemungkinan bagi parpol mencabut dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon.
“Di OKU dan OKU Selatan sebenarnya semua kursi dukungan parpol sudah habis. Walaupun kursi dukungan sudah habis, tetap kita buka karena mengikuti regulasi dari KPU pusat,” tutup dia.
Baca Juga: Wabup Johan Anuar Maju di Pilkada, KPK Tetap Proses Hukum
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
Pilkada Dipilih DPRD Belum Prioritas, Mensesneg: Bukan Langkah Mundur, Cuma Wacana Parpol
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
7 Bedak Padat untuk Makeup Ringan dan Natural bagi Remaja
-
7 Fakta Pabrik Bio Avtur di Banyuasin, Kelapa Lokal Bakal Jadi Bahan Bakar Pesawat
-
7 Fakta Sidang Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Dituntut 8,5 Tahun Penjara
-
Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Lebih dari Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja