SuaraSumsel.id - Dua pasangan petahana di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi calon tunggal. Selama proses pendaftaran pada akhir pekan lalu, petahanan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Mereka adalah Bupati OKU Kuryana Azis-Johan Anuar dan Bupati OKU Selatan Popo Ali-Sholihen Abuasir.
Atas kondisi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang proses pendaftaran bakal calon kepala daerah di wilayah tersebut selama sepekan ke depan. Perpanjangan proses pendaftaran dilakukan pada 7-12 September ini.
Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly mengatakan perpanjangan tersebut lantaran masih calon tunggal yang diperkirakan akan melawan kotak kosong di Pilkada. Selain itu, masih terdapat partai politik (parpol) yang belum menyatakan dukungannya.
“Terkait itu (potensi lawan kotak kosong) proses tahapan pendaftaran Pilkada diperpanjang,” ujar Kelly pada Senin (7/9/2020).
KPU Sumsel pun sudah menginformasikan kepada KPU di masing-masing kabupaten terkait hal tersebut.
“Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi demgan KPU pusat tadi malam (6 September 2020),” kata ia.
KPU kabupaten juga telah mensosialisasikan tahapan pendaftaran yang diperpanjang dari 7 -9 September dan pembukaan pendaftaram pada 10 -12 September 2020.
Ia menegaskan perpanjangan tahapan bukan untuk membuka kemungkinan bagi parpol mencabut dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon.
“Di OKU dan OKU Selatan sebenarnya semua kursi dukungan parpol sudah habis. Walaupun kursi dukungan sudah habis, tetap kita buka karena mengikuti regulasi dari KPU pusat,” tutup dia.
Baca Juga: Wabup Johan Anuar Maju di Pilkada, KPK Tetap Proses Hukum
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV
-
Tak Sekadar Modal, OJK dan Pemprov Sumsel Siapkan Jalan 100.000 Sultan Muda Tembus Pasar
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel