SuaraSumsel.id - Maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak mempengaruhi proses hukum para tersangka kasus korupsi.
Di Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar yang kembali maju menjadi bakal calon wabup pada Pilkada serentak tahun ini berstatus tersangka atas dugaan kasus gratifikasi pengadaan lahan kuburan di wilayah yang dipimpinnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya tak akan menunda proses hukum terhadap seluruh perkara yang melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020 nanti.
“Saat ini kita (KPK) tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun. Termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020,” ujar dia dalam pernyataan persnya pada Senin (7/9/2020).
Johan Anuar yang merupakan petahana berpasangan dengan bakal calon bupati Kuryana Azis.
Ali menegaskan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK dilakukan dengan ketat atas pemeriksaan alat dan bukti yang cukup.
“KPK yakin seluruh proses hukum yang ada tak akan terpengaruh terhadap proses konstelasi politik. Semuanya mulai dari syarat, prosedur penetapan tersangka, dan penahanan melalui proses yang terukur,” ungkap dia.
Proses demokrasi pada pilkada juga menuntut masyarakat meneliti bagaimana rekam jejak calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada.
“KPK meminta masyarakat selektif memilih calon kepala daerah di Pilkada kali ini,” ujarnya.
Baca Juga: Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada
Johan Anwar berstatus tersangka atas kasus gratifikasi pengadaan lahan kuburan dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar pada 2012 lalu. Penyelidikan kasusnya pun tengah diambil alih KPK sejak 24 Juli lalu.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Modal di Bawah 5 Juta! 7 Ide Bisnis Rumahan Khas Palembang yang Dijamin Cuan
-
Dana Kaget Rp150 Ribu! Cek 8 Link Resmi Sebelum Klaim, Jangan Sampai Kehabisan
-
Kronologi Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Hotel: Check In Bareng Pria Lain Usai Antar Suami
-
Megawati Soekarnoputri Berduka, Ibunda Giri Ramanda Kiemas dr Lyna Soertidewi Tutup Usia
-
4 Fakta Baru Pembunuhan Sadis Wanita Hamil Muda di Hotel Palembang: Pelaku Masih Misteri