SuaraSumsel.id - Maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak mempengaruhi proses hukum para tersangka kasus korupsi.
Di Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar yang kembali maju menjadi bakal calon wabup pada Pilkada serentak tahun ini berstatus tersangka atas dugaan kasus gratifikasi pengadaan lahan kuburan di wilayah yang dipimpinnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya tak akan menunda proses hukum terhadap seluruh perkara yang melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020 nanti.
“Saat ini kita (KPK) tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun. Termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020,” ujar dia dalam pernyataan persnya pada Senin (7/9/2020).
Johan Anuar yang merupakan petahana berpasangan dengan bakal calon bupati Kuryana Azis.
Ali menegaskan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK dilakukan dengan ketat atas pemeriksaan alat dan bukti yang cukup.
“KPK yakin seluruh proses hukum yang ada tak akan terpengaruh terhadap proses konstelasi politik. Semuanya mulai dari syarat, prosedur penetapan tersangka, dan penahanan melalui proses yang terukur,” ungkap dia.
Proses demokrasi pada pilkada juga menuntut masyarakat meneliti bagaimana rekam jejak calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada.
“KPK meminta masyarakat selektif memilih calon kepala daerah di Pilkada kali ini,” ujarnya.
Baca Juga: Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada
Johan Anwar berstatus tersangka atas kasus gratifikasi pengadaan lahan kuburan dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar pada 2012 lalu. Penyelidikan kasusnya pun tengah diambil alih KPK sejak 24 Juli lalu.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik
-
Sepakat dengan Usulan Luhut, Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Demi Kelancaran Danantara
-
KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Tenaga Ahli dan Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto
-
Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel
-
KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka
-
BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri