SuaraSumsel.id - Maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak mempengaruhi proses hukum para tersangka kasus korupsi.
Di Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar yang kembali maju menjadi bakal calon wabup pada Pilkada serentak tahun ini berstatus tersangka atas dugaan kasus gratifikasi pengadaan lahan kuburan di wilayah yang dipimpinnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya tak akan menunda proses hukum terhadap seluruh perkara yang melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020 nanti.
“Saat ini kita (KPK) tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun. Termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020,” ujar dia dalam pernyataan persnya pada Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada
Johan Anuar yang merupakan petahana berpasangan dengan bakal calon bupati Kuryana Azis.
Ali menegaskan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK dilakukan dengan ketat atas pemeriksaan alat dan bukti yang cukup.
“KPK yakin seluruh proses hukum yang ada tak akan terpengaruh terhadap proses konstelasi politik. Semuanya mulai dari syarat, prosedur penetapan tersangka, dan penahanan melalui proses yang terukur,” ungkap dia.
Proses demokrasi pada pilkada juga menuntut masyarakat meneliti bagaimana rekam jejak calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada.
“KPK meminta masyarakat selektif memilih calon kepala daerah di Pilkada kali ini,” ujarnya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Wabup Johan Anuar Tetap Maju di Pilkada OKU
Johan Anwar berstatus tersangka atas kasus gratifikasi pengadaan lahan kuburan dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar pada 2012 lalu. Penyelidikan kasusnya pun tengah diambil alih KPK sejak 24 Juli lalu.
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran
-
Ekspor Karet Sumsel Terancam Tarif AS, Pengusaha Desak Perundingan Dagang
-
Anti Gagal! 5 Langkah Mudah Simpan Cuko Pempek Pasca Lebaran