Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 07 September 2020 | 19:55 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraSumsel.id - Maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak mempengaruhi proses hukum para tersangka kasus korupsi.

Di Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar yang kembali maju menjadi bakal calon wabup pada Pilkada serentak tahun ini berstatus tersangka atas dugaan kasus gratifikasi pengadaan lahan kuburan di wilayah yang dipimpinnya.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya tak akan menunda proses hukum terhadap seluruh perkara yang melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020 nanti.

“Saat ini kita (KPK) tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun. Termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020,” ujar dia dalam pernyataan persnya pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada

Johan Anuar yang merupakan petahana berpasangan dengan bakal calon bupati Kuryana Azis.

 Ali menegaskan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK dilakukan dengan ketat atas pemeriksaan alat dan bukti yang cukup.

“KPK yakin seluruh proses hukum yang ada tak akan terpengaruh terhadap proses konstelasi politik. Semuanya mulai dari syarat, prosedur penetapan tersangka, dan penahanan melalui proses yang terukur,” ungkap dia.

Proses demokrasi pada pilkada juga menuntut masyarakat meneliti bagaimana rekam jejak calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada.

“KPK meminta masyarakat selektif memilih calon kepala daerah di Pilkada kali ini,” ujarnya.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Wabup Johan Anuar Tetap Maju di Pilkada OKU

Johan Anwar berstatus tersangka atas kasus gratifikasi pengadaan lahan kuburan dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar pada 2012 lalu. Penyelidikan kasusnya pun tengah diambil alih KPK sejak 24 Juli lalu.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Load More