Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 05 September 2020 | 16:43 WIB
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar juga menjadi bakal calon wakil bupati pada Pilkada OKU pada tahun ini saat diamankan oleh tim penyidik Polda Sumsel.

SuaraSumsel.id - Pasangan petahanan Kuryana Azis dan Johan Anuar resmi mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah 2020-2025 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU. Padahal, calon wakil bupati Johan Anuar masih berstatus tersangka atas kasus dugaan gratifikasi lahan pemakaman yang tengah disidik oleh Polda Sumsel.

Pendaftaran Wakil Bupati Johan Anuar dibenarkan oleh Ketua KPU OKU Naning Wijaya.

Dikatakannya, pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar telah mendaftar sebagai pasangan yang akan berlaga pada Pilkada OKU akhir tahun ini.

“Belum ada lagi yang daftar. Baru mereka (pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar) yang mendaftar kemarin (4 September 2020). Sementara yang mendaftar perorangan, gugur semua di administrasi,” ujar dia kepada Suara.com pada Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga: Gantikan Kakak, Panca Harus Kerja Keras di Pilkada Ogan Ilir

Saat mendaftar ke KPU OKU, pasangan tersebut memborong dukungan 14 partai yang terdiri atas 11 parpol pengusung dan tiga parpol pendukung.

“Potensi melawan kotak kosong, mungkin saja. Hampir seluruh partai mendukung Kuryana Azis dan Johan Anuar,” ucap Naning.

Kasus yang menyeret Wakil Bupati OKU Johan Anuar kembali mencuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun lalu (14/1/2020). Johan juga sempat dinonaktifkan dari jabatan sebagai Wakil Bupati karena harus menjalani pemeriksaan.

Sang bakal calon wakil bupati inipun pernah ditahan selama 120 hari di Mapolda Sumsel atas kasusnya tersebut dan menjalani pembebasan pada 12 Mei lalu, karena berkasnya tidak kunjung lengkap (P21).

Pada 24 Juli lalu, penyidik KPK membawa berkas wabup tersebut.

Baca Juga: PAN Cabut Dukungan untuk Alias Wello-Dalmasri di Pilkada Bintan, Ada Apa?

Johan juga sebelumnya telah diperiksa polisi sejak lima tahun lalu, dan pernah membawa penetapan tersangka atas dirinya ke pengadilan setempat. Polda Sumsel menyatakan penyidikan Wabup dilanjutkan karena menemukan alat dan bukti baru dalam kasus tersebut.

Kasus ini sudah menetapkan empat terdakwa yang lebih dahulu menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Baturaja. Keempat terdakwa ialah pemilik lahan Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.

Dalam persidangan, keempatnya sempat menyebut jika Wabup Johan Anuar juga turut menerima uang. Dalam sidang tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar dari nilai pengadaan lahan sebesar Rp 6,1 miliar.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Load More