SuaraSumsel.id - Pasangan petahanan Kuryana Azis dan Johan Anuar resmi mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah 2020-2025 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU. Padahal, calon wakil bupati Johan Anuar masih berstatus tersangka atas kasus dugaan gratifikasi lahan pemakaman yang tengah disidik oleh Polda Sumsel.
Pendaftaran Wakil Bupati Johan Anuar dibenarkan oleh Ketua KPU OKU Naning Wijaya.
Dikatakannya, pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar telah mendaftar sebagai pasangan yang akan berlaga pada Pilkada OKU akhir tahun ini.
“Belum ada lagi yang daftar. Baru mereka (pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar) yang mendaftar kemarin (4 September 2020). Sementara yang mendaftar perorangan, gugur semua di administrasi,” ujar dia kepada Suara.com pada Sabtu (5/9/2020).
Saat mendaftar ke KPU OKU, pasangan tersebut memborong dukungan 14 partai yang terdiri atas 11 parpol pengusung dan tiga parpol pendukung.
“Potensi melawan kotak kosong, mungkin saja. Hampir seluruh partai mendukung Kuryana Azis dan Johan Anuar,” ucap Naning.
Kasus yang menyeret Wakil Bupati OKU Johan Anuar kembali mencuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun lalu (14/1/2020). Johan juga sempat dinonaktifkan dari jabatan sebagai Wakil Bupati karena harus menjalani pemeriksaan.
Sang bakal calon wakil bupati inipun pernah ditahan selama 120 hari di Mapolda Sumsel atas kasusnya tersebut dan menjalani pembebasan pada 12 Mei lalu, karena berkasnya tidak kunjung lengkap (P21).
Pada 24 Juli lalu, penyidik KPK membawa berkas wabup tersebut.
Baca Juga: Gantikan Kakak, Panca Harus Kerja Keras di Pilkada Ogan Ilir
Johan juga sebelumnya telah diperiksa polisi sejak lima tahun lalu, dan pernah membawa penetapan tersangka atas dirinya ke pengadilan setempat. Polda Sumsel menyatakan penyidikan Wabup dilanjutkan karena menemukan alat dan bukti baru dalam kasus tersebut.
Kasus ini sudah menetapkan empat terdakwa yang lebih dahulu menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Baturaja. Keempat terdakwa ialah pemilik lahan Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.
Dalam persidangan, keempatnya sempat menyebut jika Wabup Johan Anuar juga turut menerima uang. Dalam sidang tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar dari nilai pengadaan lahan sebesar Rp 6,1 miliar.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
KPK: Pergerakan Bupati Sudewo Sudah Dipantau Sejak November 2025
-
Virus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, Saat Posisi Kaur Desa Dihargai Puluhan Juta
-
KPK Geledah Bapermades Pati Hingga Kantor dan Rumah Dinas Sudewo
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
7 Foundation Ringan untuk Tampilan Wajah Natural Sehari-hari
-
5 Fakta Jejak Haji Halim di Sumsel, Tokoh Lokal yang Sering Didatangi Capres
-
Bukit Asam Luncurkan Golden Rules 5.0, Langkah Baru Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
-
Siapa Haji Halim Ali? Tokoh Sumsel yang Berpengaruh dan Perkaranya Sebelum Wafat
-
Top Up i.saku Kini Sat-Set Tanpa Ribet, Cukup Pakai Virtual Account Bank Sumsel Babel