SuaraSumsel.id - Pemerintah telah menggelontorkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), program kartu prakerja, hingga bantuan subsidi bagi pekerja swasta dan pegawai honorer Rp 5 juta.
Penerima bantuan ini pun memiliki syarat yang ditetapkan oleh pemerintah agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima.
Bagi warga Sumsel yang belum menerima BLT tersebut, dapat mengecek kembali syarat penerimannya ini.
1. BLT untuk UMKM
BLT bagi para pelaku UMKM ini senilai Rp2,4 juta dan diberikan kepada 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM ialah harus terdaftar pada dinas koperasi pada domisilinya. Selain itu, ada sejumlah kriteria lain yang juga harus dipenuhi yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan dari pengusul lampiran
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD
Apabila dinyatakan lolos, BLT akan ditransfer ke bank BRI dan pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan oleh Mantri BRI.
2. Kartu Prakerja
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Bagi Anda yang tertarik, bisa mendaftarkan diri ke situs prakerja.go.id dan harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan yakni:
Baca Juga: Pemprov Sulut Terima Bantuan Mobil Lab PCR dari Archi Indonesia
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
BLT Kartu Prakerja ini rencananya akan diberikan kepada 5,6 juta orang yang akan dibagi beberapa gelombang dan bertahap.
3. BLT Karyawan Swasta dan Pegawai Honorer non-ASN
Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ialah:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- WNI dan memiliki NIK
- Pekerja/buruh menerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang sudah diperhitungkan
- Memiliki rekening aktif
Besaran BLT yang diberikan bagi karyawan dan pegawai non-ASN sebesar Rp2,4 juta dan disalurkan menjadi beberapa tahapan.
Jika Anda tidak memenuhi persyaratan-persyaratan di atas maka Anda akan dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa menerima bantuan.
Berita Terkait
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
Efisiensi yang Ditinggalkan: Paspor 5 Tahun dan Cara Berpikir Negara
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Pameran Haluan Merah Putih Hadir di Ragunan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Nasib Sriwijaya FC Dipertaruhkan Besok di Jakabaring, Tiket Masuk Rp20 Ribu
-
BRILink Agen Bantu Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara Ciptakan Lapangan Kerja Lokal
-
Dari Sawah ke Pasar Lebih Luas, Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Dukung Usaha Naik Kelas
-
5 Cushion Satin Finish untuk Makeup Tidak Terlalu Matte dan Tidak Berminyak
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh