Tasmalinda
Jum'at, 04 September 2020 | 08:49 WIB
Kepolisian Daerah Sumsel mengamankan dua narapidana yang mengaku sebagai anggota TNI/Polri yang memeras pacarnya guna menyebarkan video seks porno.

Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedua hape yang digunakan pelaku sudah diamankan, dan keduannya terancam hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tegas ia.

Reporter : Rio Andi Pratama

Baca Juga: Beredar Video Porno Eks Anggota DPRD di Papua Main di Hotel Bikin Shock

Load More