SuaraSumsel.id - Calon pemimpin daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 Sumatera Selatan wajib menjalani uji usap (swab) di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang sebelum tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel Rizal Sanif menyampaikan, hasil tes swab berfungsi sebagai pengantar tes kesehatan untuk mencegah kemungkinan penularan COVID-19. Namun, hal itu tidak memengaruhi pencalonan secara administratif.
"Sebelum tes kesehatan, mereka harus bebas COVID-19," katanya kepada Antara di Palembang, Minggu (30/8/2020).
Setidaknya ada tujuha kabupaten di wilayah tersebut yang akan menggelar pilkada serentak di Sumsel, yakni Ogan Komering Uu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara, Ogan Ilir, dan Penukal Abab lematang Ilir (PALI).
Baca Juga: Buron Sejak 2011, Tersangka Korupsi Dermaga Bakung Lingga Berhasil Dibekuk
Calon kepala daerah di tujuh kabupaten tersebut hanya boleh tes swab di BBLK Palembang. Alasannya, tempat ini sudah menguji lebih dari 20.000 sampel swab di Sumsel hingga saat ini.
"Jaminan akurasi hasil menjadi poin penting penunjukan laboratorium itu," kata Rizal Sanif.
Menurut dia, uji swab juga harus dilakukan bagi calon kepala daerah yang pernah dinyatakan positif COVID-19 sebelumnya. Lantaran dalam perjalanannya, calon tersebut kemungkinan terpapar COVID-19 lagi.
"Jika ada calon yang positif, harus isolasi 14 hari sesuai dengan ketentuan," katanya.
Rangkaian uji kesehatan di RSUP Muhammad Hoesin dilaksanakan pada tanggal 7—11 September 2020 sehingga calon yang positif akan mengikuti tes kesehatan di luar jadwal tersebut.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Resahkan Warga Bintan Timur, Belasan Remaja Diamankan
Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly Mariana juga menambahkan bahwa semua tahapan Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan agar pelaksanaannya tidak memunculkan klaster-klaster baru.
Ia juga meminta tahapan yang bisa menimbulkan keramaian agar bisa dihindari atau diawasi KPU, seperti pendaftaran calon di KPU tidak perlu arak-arakan, cukup calon dan beberapa pendamping saja.
"Untuk pendukungnya, tidak boleh masuk," ujarnya.
Jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 4—6 September, sejumlah kandidat mulai bermunculan dan memperoleh dukungan partai politik.
Berita Terkait
-
53 Pekerja Migas Positif COVID-19 di Anambas Segera Dibawa ke Jakarta
-
2 Orang dari Jember, Tularkan Covid-19 ke Anggota Keluarga di Kapuas Hulu
-
15 Pegawai Kemenkumham Bali Tes Virus Corona, Begini Hasilnya
-
11 Pegawai di Gedung OPMC Telkom Positif Corona, Siapa Mereka?
-
Sempat Ditutup Akibat Covid-19, Puskesmas Purnama Kembali Dibuka
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
Terkini
-
Harga Emas di Palembang Naik! Antam Tembus Rp1,97 Juta per Gram, Ini Penyebabnya
-
Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional melalui Inovasi Pertambangan dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Listrik Mati Lagi, Ini Jadwal Lengkap Pemadaman PLN Palembang Minggu Ini
-
Demo Ribuan Ojol di Palembang 20 Mei! Ini Titik Rawan Macet yang Harus Dihindari
-
BRI Dorong UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuat: Turut Memaknai Hari Kebangkitan Nasional