SuaraSumsel.id - Calon pemimpin daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 Sumatera Selatan wajib menjalani uji usap (swab) di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang sebelum tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel Rizal Sanif menyampaikan, hasil tes swab berfungsi sebagai pengantar tes kesehatan untuk mencegah kemungkinan penularan COVID-19. Namun, hal itu tidak memengaruhi pencalonan secara administratif.
"Sebelum tes kesehatan, mereka harus bebas COVID-19," katanya kepada Antara di Palembang, Minggu (30/8/2020).
Setidaknya ada tujuha kabupaten di wilayah tersebut yang akan menggelar pilkada serentak di Sumsel, yakni Ogan Komering Uu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara, Ogan Ilir, dan Penukal Abab lematang Ilir (PALI).
Calon kepala daerah di tujuh kabupaten tersebut hanya boleh tes swab di BBLK Palembang. Alasannya, tempat ini sudah menguji lebih dari 20.000 sampel swab di Sumsel hingga saat ini.
"Jaminan akurasi hasil menjadi poin penting penunjukan laboratorium itu," kata Rizal Sanif.
Menurut dia, uji swab juga harus dilakukan bagi calon kepala daerah yang pernah dinyatakan positif COVID-19 sebelumnya. Lantaran dalam perjalanannya, calon tersebut kemungkinan terpapar COVID-19 lagi.
"Jika ada calon yang positif, harus isolasi 14 hari sesuai dengan ketentuan," katanya.
Rangkaian uji kesehatan di RSUP Muhammad Hoesin dilaksanakan pada tanggal 7—11 September 2020 sehingga calon yang positif akan mengikuti tes kesehatan di luar jadwal tersebut.
Baca Juga: Buron Sejak 2011, Tersangka Korupsi Dermaga Bakung Lingga Berhasil Dibekuk
Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly Mariana juga menambahkan bahwa semua tahapan Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan agar pelaksanaannya tidak memunculkan klaster-klaster baru.
Ia juga meminta tahapan yang bisa menimbulkan keramaian agar bisa dihindari atau diawasi KPU, seperti pendaftaran calon di KPU tidak perlu arak-arakan, cukup calon dan beberapa pendamping saja.
"Untuk pendukungnya, tidak boleh masuk," ujarnya.
Jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 4—6 September, sejumlah kandidat mulai bermunculan dan memperoleh dukungan partai politik.
Berita Terkait
-
53 Pekerja Migas Positif COVID-19 di Anambas Segera Dibawa ke Jakarta
-
2 Orang dari Jember, Tularkan Covid-19 ke Anggota Keluarga di Kapuas Hulu
-
15 Pegawai Kemenkumham Bali Tes Virus Corona, Begini Hasilnya
-
11 Pegawai di Gedung OPMC Telkom Positif Corona, Siapa Mereka?
-
Sempat Ditutup Akibat Covid-19, Puskesmas Purnama Kembali Dibuka
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya