SuaraSumsel.id - Calon pemimpin daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 Sumatera Selatan wajib menjalani uji usap (swab) di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang sebelum tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel Rizal Sanif menyampaikan, hasil tes swab berfungsi sebagai pengantar tes kesehatan untuk mencegah kemungkinan penularan COVID-19. Namun, hal itu tidak memengaruhi pencalonan secara administratif.
"Sebelum tes kesehatan, mereka harus bebas COVID-19," katanya kepada Antara di Palembang, Minggu (30/8/2020).
Setidaknya ada tujuha kabupaten di wilayah tersebut yang akan menggelar pilkada serentak di Sumsel, yakni Ogan Komering Uu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara, Ogan Ilir, dan Penukal Abab lematang Ilir (PALI).
Calon kepala daerah di tujuh kabupaten tersebut hanya boleh tes swab di BBLK Palembang. Alasannya, tempat ini sudah menguji lebih dari 20.000 sampel swab di Sumsel hingga saat ini.
"Jaminan akurasi hasil menjadi poin penting penunjukan laboratorium itu," kata Rizal Sanif.
Menurut dia, uji swab juga harus dilakukan bagi calon kepala daerah yang pernah dinyatakan positif COVID-19 sebelumnya. Lantaran dalam perjalanannya, calon tersebut kemungkinan terpapar COVID-19 lagi.
"Jika ada calon yang positif, harus isolasi 14 hari sesuai dengan ketentuan," katanya.
Rangkaian uji kesehatan di RSUP Muhammad Hoesin dilaksanakan pada tanggal 7—11 September 2020 sehingga calon yang positif akan mengikuti tes kesehatan di luar jadwal tersebut.
Baca Juga: Buron Sejak 2011, Tersangka Korupsi Dermaga Bakung Lingga Berhasil Dibekuk
Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly Mariana juga menambahkan bahwa semua tahapan Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan agar pelaksanaannya tidak memunculkan klaster-klaster baru.
Ia juga meminta tahapan yang bisa menimbulkan keramaian agar bisa dihindari atau diawasi KPU, seperti pendaftaran calon di KPU tidak perlu arak-arakan, cukup calon dan beberapa pendamping saja.
"Untuk pendukungnya, tidak boleh masuk," ujarnya.
Jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 4—6 September, sejumlah kandidat mulai bermunculan dan memperoleh dukungan partai politik.
Berita Terkait
-
53 Pekerja Migas Positif COVID-19 di Anambas Segera Dibawa ke Jakarta
-
2 Orang dari Jember, Tularkan Covid-19 ke Anggota Keluarga di Kapuas Hulu
-
15 Pegawai Kemenkumham Bali Tes Virus Corona, Begini Hasilnya
-
11 Pegawai di Gedung OPMC Telkom Positif Corona, Siapa Mereka?
-
Sempat Ditutup Akibat Covid-19, Puskesmas Purnama Kembali Dibuka
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau