SuaraSumsel.id - Sebanyak 91 narapidana di Sumatera Selatan menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 pada Senin (17/8/2020).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumsel, Ajub Suratman menerangkan 91 napi tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa pidana sehingga langsung bebas dari tahanan.
"Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai upacara peringatan HUT RI ke-75 di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel," ujar Ajub seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, secara keseluruhan pihaknya memberikan remisi kepada 7.577 narapidana pada HUT ke-75 RI tahun ini.
"Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan, 91 orang di antaranya dinyatakan bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini," sambungnya.
Menurut Ajub, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang terjerat kasus hukum atas tindak pidana umum dan khusus.
Mereka mendapat keringanan karena dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan serta dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Sementara itu, pemberian remisi ini berdasarkan usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," kata Ajub.
Baca Juga: Hormati Detik-detik Proklamasi, Warga Pekanbaru Berhenti Aktivitas Sejenak
Dari penilaian tersebut, yang paling banyak mendapat remisi langsung bebas yakni warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Banyuasin 14 orang.
Selanjutnya, Lapas narkotika kelas II A Muara Beliti 12 orang, lapas kelas II A Tanjung Raja sembilan orang da lapas wanita Palembang lima orang,
"Selain itu, ada dua orang yang mendapat remisi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang," ujar Ajub memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Rp1,6 Miliar, Produk Kelapa dan UMKM Sumsel Tembus Pasar China hingga Prancis
-
Minat Wisman ke Sumsel Meningkat, 380 Turis Asing Pilih Kereta Api di Awal 2026
-
Hari Kartini 2026, BRI Dorong Perempuan Berdaya Lewat Srikandi Pertiwi
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan