SuaraSumsel.id - Sebanyak 91 narapidana di Sumatera Selatan menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 pada Senin (17/8/2020).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumsel, Ajub Suratman menerangkan 91 napi tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa pidana sehingga langsung bebas dari tahanan.
"Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai upacara peringatan HUT RI ke-75 di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel," ujar Ajub seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, secara keseluruhan pihaknya memberikan remisi kepada 7.577 narapidana pada HUT ke-75 RI tahun ini.
"Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan, 91 orang di antaranya dinyatakan bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini," sambungnya.
Menurut Ajub, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang terjerat kasus hukum atas tindak pidana umum dan khusus.
Mereka mendapat keringanan karena dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan serta dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Sementara itu, pemberian remisi ini berdasarkan usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," kata Ajub.
Baca Juga: Hormati Detik-detik Proklamasi, Warga Pekanbaru Berhenti Aktivitas Sejenak
Dari penilaian tersebut, yang paling banyak mendapat remisi langsung bebas yakni warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Banyuasin 14 orang.
Selanjutnya, Lapas narkotika kelas II A Muara Beliti 12 orang, lapas kelas II A Tanjung Raja sembilan orang da lapas wanita Palembang lima orang,
"Selain itu, ada dua orang yang mendapat remisi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang," ujar Ajub memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
FESyar Sumatera 2026 Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional
-
Bank Indonesia Perkuat Literasi Syariah Lewat Pelatihan Content Creator hingga Dai Digital
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
-
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka