SuaraSumsel.id - Sebanyak 91 narapidana di Sumatera Selatan menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 pada Senin (17/8/2020).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumsel, Ajub Suratman menerangkan 91 napi tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa pidana sehingga langsung bebas dari tahanan.
"Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai upacara peringatan HUT RI ke-75 di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel," ujar Ajub seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, secara keseluruhan pihaknya memberikan remisi kepada 7.577 narapidana pada HUT ke-75 RI tahun ini.
"Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan, 91 orang di antaranya dinyatakan bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini," sambungnya.
Menurut Ajub, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang terjerat kasus hukum atas tindak pidana umum dan khusus.
Mereka mendapat keringanan karena dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan serta dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Sementara itu, pemberian remisi ini berdasarkan usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," kata Ajub.
Baca Juga: Hormati Detik-detik Proklamasi, Warga Pekanbaru Berhenti Aktivitas Sejenak
Dari penilaian tersebut, yang paling banyak mendapat remisi langsung bebas yakni warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Banyuasin 14 orang.
Selanjutnya, Lapas narkotika kelas II A Muara Beliti 12 orang, lapas kelas II A Tanjung Raja sembilan orang da lapas wanita Palembang lima orang,
"Selain itu, ada dua orang yang mendapat remisi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang," ujar Ajub memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri
-
Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar
-
Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS