SuaraSumsel.id - Sebanyak 91 narapidana di Sumatera Selatan menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 pada Senin (17/8/2020).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumsel, Ajub Suratman menerangkan 91 napi tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa pidana sehingga langsung bebas dari tahanan.
"Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai upacara peringatan HUT RI ke-75 di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel," ujar Ajub seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, secara keseluruhan pihaknya memberikan remisi kepada 7.577 narapidana pada HUT ke-75 RI tahun ini.
"Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan, 91 orang di antaranya dinyatakan bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini," sambungnya.
Menurut Ajub, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang terjerat kasus hukum atas tindak pidana umum dan khusus.
Mereka mendapat keringanan karena dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan serta dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Sementara itu, pemberian remisi ini berdasarkan usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," kata Ajub.
Baca Juga: Hormati Detik-detik Proklamasi, Warga Pekanbaru Berhenti Aktivitas Sejenak
Dari penilaian tersebut, yang paling banyak mendapat remisi langsung bebas yakni warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Banyuasin 14 orang.
Selanjutnya, Lapas narkotika kelas II A Muara Beliti 12 orang, lapas kelas II A Tanjung Raja sembilan orang da lapas wanita Palembang lima orang,
"Selain itu, ada dua orang yang mendapat remisi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang," ujar Ajub memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot