SuaraSumsel.id - Sebanyak 91 narapidana di Sumatera Selatan menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 pada Senin (17/8/2020).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumsel, Ajub Suratman menerangkan 91 napi tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa pidana sehingga langsung bebas dari tahanan.
"Pemberian remisi tersebut dilakukan seusai upacara peringatan HUT RI ke-75 di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel," ujar Ajub seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, secara keseluruhan pihaknya memberikan remisi kepada 7.577 narapidana pada HUT ke-75 RI tahun ini.
"Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan, 91 orang di antaranya dinyatakan bebas pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini," sambungnya.
Menurut Ajub, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang terjerat kasus hukum atas tindak pidana umum dan khusus.
Mereka mendapat keringanan karena dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan serta dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Sementara itu, pemberian remisi ini berdasarkan usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," kata Ajub.
Baca Juga: Hormati Detik-detik Proklamasi, Warga Pekanbaru Berhenti Aktivitas Sejenak
Dari penilaian tersebut, yang paling banyak mendapat remisi langsung bebas yakni warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Banyuasin 14 orang.
Selanjutnya, Lapas narkotika kelas II A Muara Beliti 12 orang, lapas kelas II A Tanjung Raja sembilan orang da lapas wanita Palembang lima orang,
"Selain itu, ada dua orang yang mendapat remisi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang," ujar Ajub memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
5 Fakta Speedboat Haras Grup Tenggelam di Sungai Musi Banyuasin, 1 Penumpang Tewas
-
ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang, Ini 4 Lokasi Banyak Dicari Jelang Lebaran
-
10 Rekomendasi Restoran Pindang Paling Enak untuk Menu Buka Puasa
-
Di Tengah Banjirnya Informasi, BRI Gandeng Pemred Perkuat Kepercayaan Publik
-
Maghrib Palembang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa 5 Maret 2026