Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan bayi. (Pixabay)

SuaraSumsel.id - Kasus pencabulan seorang pengasuh terhadap bayi majikannya yang masih berusia delapan bulan di Pariaman, Sumatera Barang belakangan memancing atensi warga.

Terkini terungkap fakta baru mengenai pelaku yang berinisial VV (19). Perempuan tersebut ternyata memiliki masa lalu kelam.

Selain terjerumus dalam kasus narkoba, VV mengaku pernah mengalami pelecehan seksual saat masih kecil.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kota Pariaman , AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Ardiansyah Rolindo.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Tembak Mati Bos Pelayaran di Royal Gading Square

Rolindo menuturkan fakta itu terkuak setelah polisi memeriksa psikis dan kejiwaan tersangka.

"Dapat kami sampaikan fakta terbaru dari kasus VV alias Lala yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bayi perempuan umur 8 bulan di wilayah hukum kami, ternyata tersangka pernah juga menjadi korban pencabulan saat dia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)," ujarnya seperti dikutip dari klikpositif.com--jaringan Suara.com, Jumat (14/8/2020).

Dia menuturkan, pengakuan tersangka tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan oleh Lembaga Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Kota Pariaman.

"Tersangka telah diperiksa oleh pihak lembaga perlindungan perempuan dan anak. Hasil secara keseluruhan akan keluar 2 hari lagi," sambungnya.

Sementara mengenai aksi pencabulan terhadap bayi majikan, VV mengaku tidak hanya sekali melakukannya.

Baca Juga: Detik-detik Mumtaz Rais Ribut dengan Pimpinan KPK di Pesawat Garuda

"Selama suami di Medan sudah 4 kali melakukan 'itu' terhadap korban dengan cara video call," ungkapnya.

Tersangka juga mengatakan hubungannya dengan keluarga korban tidak terlalu dekat.

"Cuma hubungan sesuku saja. Saya tinggal di sana (rumah korban) sudah 3 minggu," ujar VV kepada petugas.

Adapun mengenai hubungannya dengan sang suami, VV menerangkan bahwa mereka hanya menikah siri.

Ia pun menyesal telah menuruti permintaan suami sirinya hingga nekat melakukan tindakan cabul kepada bayi majikannya.

Kasus Pencabulan VV

VV diamankan pihak kepolisian. lantaran terciduk berbuat cabul terhadap anak perempuan majikannya yang masih berusia delapan bulan,

Motif VV melakukan fetish bayi itu untuk memenuhi hasrat seksual suaminya.

Dikutip dari Minangkabaunews.com, tindakan cabul itu dilakukan VV saat mengasuh korban

VV melakukan panggilan video alias video call sambil mencabuli balita tersebut di depan suaminya.

Peristiwa itu terjadi rumah korban di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumbar, Kamis (5/8).

Kala itu, orang tua korban tak sengaja memergokinya hingga melaporkan kepada pihak berwajib.

Load More