SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Hakim ketua Mangapul Manalu membacakan vonis atas terdakwa Maintariksa (32) melalui persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (11/8/2020).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang menuntut pidana atas terdakwa selama 14 tahun penjara sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan tanpa direncanakan.
Meski demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, karena memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam fakta-fakta persidangan.
Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.
Akibatnya, terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim. Meski begitu, akhirnya ia menerima vonis tersebut.
Penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat keberatan dengan vonis tersebut. Alasannya, lantaran terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.
"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal, kepada Antara.
Baca Juga: 9 Sekolah di Belitung Timur Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 lalu di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Tersangka tega melakukan hal keji tersebut lantarab kesal diejek korban dengan sebutan 'pak ustad'.
Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang berkumpul bersama warga lainnya.
Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia di tempat. Melihat korban bersimpah darah, pelaku langsung melarikan diri.
Berita Terkait
-
Cegah Penumpukan Gudang, BNN Sumsel Musnahkan Sabu 7,5 kilogram
-
Tusuk Pacar hingga Tewas, Buruh Proyek Sempat Kabur Sebelum Diringkus
-
Ditutup karena Pegawai Corona, Kantor BPJS Palembang Masih Didatangi Warga
-
Bebas Corona, Protokol Kesehatan Pasar di Palembang Diperketat
-
Pegawai Positif Corona, Kantor BPJS Kesehatan Palembang Tutup Sementara
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
-
PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas
-
SD Negeri vs Swasta di Palembang 2026, Mana yang Lebih Bagus dan Berapa Biayanya?