SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Hakim ketua Mangapul Manalu membacakan vonis atas terdakwa Maintariksa (32) melalui persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (11/8/2020).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang menuntut pidana atas terdakwa selama 14 tahun penjara sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan tanpa direncanakan.
Meski demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, karena memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam fakta-fakta persidangan.
Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.
Akibatnya, terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim. Meski begitu, akhirnya ia menerima vonis tersebut.
Penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat keberatan dengan vonis tersebut. Alasannya, lantaran terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.
"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal, kepada Antara.
Baca Juga: 9 Sekolah di Belitung Timur Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 lalu di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Tersangka tega melakukan hal keji tersebut lantarab kesal diejek korban dengan sebutan 'pak ustad'.
Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang berkumpul bersama warga lainnya.
Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia di tempat. Melihat korban bersimpah darah, pelaku langsung melarikan diri.
Berita Terkait
-
Cegah Penumpukan Gudang, BNN Sumsel Musnahkan Sabu 7,5 kilogram
-
Tusuk Pacar hingga Tewas, Buruh Proyek Sempat Kabur Sebelum Diringkus
-
Ditutup karena Pegawai Corona, Kantor BPJS Palembang Masih Didatangi Warga
-
Bebas Corona, Protokol Kesehatan Pasar di Palembang Diperketat
-
Pegawai Positif Corona, Kantor BPJS Kesehatan Palembang Tutup Sementara
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari
-
5 Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Lampu Jalan?
-
Pertamina EP Prabumulih Tambah Potensi Produksi Minyak 2.068 BOPD dari Sumur Baru