SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Hakim ketua Mangapul Manalu membacakan vonis atas terdakwa Maintariksa (32) melalui persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (11/8/2020).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang menuntut pidana atas terdakwa selama 14 tahun penjara sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan tanpa direncanakan.
Meski demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, karena memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam fakta-fakta persidangan.
Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.
Akibatnya, terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim. Meski begitu, akhirnya ia menerima vonis tersebut.
Penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat keberatan dengan vonis tersebut. Alasannya, lantaran terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.
"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal, kepada Antara.
Baca Juga: 9 Sekolah di Belitung Timur Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 lalu di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Tersangka tega melakukan hal keji tersebut lantarab kesal diejek korban dengan sebutan 'pak ustad'.
Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang berkumpul bersama warga lainnya.
Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia di tempat. Melihat korban bersimpah darah, pelaku langsung melarikan diri.
Berita Terkait
-
Cegah Penumpukan Gudang, BNN Sumsel Musnahkan Sabu 7,5 kilogram
-
Tusuk Pacar hingga Tewas, Buruh Proyek Sempat Kabur Sebelum Diringkus
-
Ditutup karena Pegawai Corona, Kantor BPJS Palembang Masih Didatangi Warga
-
Bebas Corona, Protokol Kesehatan Pasar di Palembang Diperketat
-
Pegawai Positif Corona, Kantor BPJS Kesehatan Palembang Tutup Sementara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerugian Negara Melejit Rp276 Miliar di Tol Betung-Tempino, Jaksa Tantang Eksepsi Haji Halim
-
Ketika Dua Wakil Sumsel Berbeda Nasib: Pekan Krusial Sriwijaya FC dan Sumsel United
-
Jejak Aliran Dana Narkotika Pengusaha OKI Haji Sutar Segera Dibongkar, Eksepsi Ditolak
-
Itel S25 dan Redmi A5 untuk Adu Gengsi Desain HP Murah, Siapa Paling Layak Dibeli?
-
100 Titik CCTV Dipasang di Palembang, Ini Lokasi Strategis yang Jadi Prioritas