SuaraSumsel.id - Sejumlah barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 7,5 kilogram dan pil ekstasi 8.873 butir dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan. Barang haram tersebut sebelumnya diamankan dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antar provinsi wilayah Sumatera.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka bandar dan kurir narkoba yang ditangkap di jalan lintas Palembang-Jambi pada 16-22 Juli 2020. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Habi Kusno di Palembang, Selasa (11/8/2020).
Sebelum dimusnahkan dengan melarutkan menggunakan campuran air deterjen memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu terlebih dahulu akan diuji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Pengujian disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan dan Bea Cukai setempat.
Kombes Pol Habi Kusno menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan.
Pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
Dengan pemusnahan ini, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang juga mencegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait terus berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba.
Dengan kegiatan pemusnahan dan pemberantasan narkoba itu, ujar Kombes Habi Kusno, melansir Antara, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru.
Baca Juga: Wali Kota Berpulang, Banjarbaru Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Berita Terkait
-
Bawa Sabu Dari Surabaya ke Sampit, Empat Orang Diamankan
-
Provokator Perusakan Mobil BNN di Deli Serdang, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Kurir Bawa 2 Kilogram Sabu dan 3.400 Butir Ekstasi Diamankan BNN Jambi
-
300 Kilogram Sabu Diamankan Polda Kalsel, Terbungkus 10 Karung Teh China
-
Mobil BNN Dirusak Massa Saat Gerebek Narkoba, Kadus dan Warga Diamankan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Salomon vs Hoka: Sepatu Chunky Paling Hits, Mana yang Bikin Langkahmu Lebih Keren?
-
Kronologi Brutalnya 9 Anggota TNI Keroyok Kades OKI: Dari Sapaan Baik-Baik Jadi Aksi Pukulan
-
Deretan Fakta Aksi Brutal 9 Anggota TNI terhadap Kades OKI: Dari Niat Baik Jadi Petaka
-
Sunscreen Powder & Spray: Cara Praktis Re apply Tanpa Merusak Makeup
-
Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Malah Lawan Balik Kejagung