SuaraSumsel.id - Sejumlah barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 7,5 kilogram dan pil ekstasi 8.873 butir dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan. Barang haram tersebut sebelumnya diamankan dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antar provinsi wilayah Sumatera.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka bandar dan kurir narkoba yang ditangkap di jalan lintas Palembang-Jambi pada 16-22 Juli 2020. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Habi Kusno di Palembang, Selasa (11/8/2020).
Sebelum dimusnahkan dengan melarutkan menggunakan campuran air deterjen memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu terlebih dahulu akan diuji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Pengujian disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan dan Bea Cukai setempat.
Kombes Pol Habi Kusno menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan.
Pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
Dengan pemusnahan ini, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang juga mencegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait terus berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba.
Dengan kegiatan pemusnahan dan pemberantasan narkoba itu, ujar Kombes Habi Kusno, melansir Antara, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru.
Baca Juga: Wali Kota Berpulang, Banjarbaru Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Berita Terkait
-
Bawa Sabu Dari Surabaya ke Sampit, Empat Orang Diamankan
-
Provokator Perusakan Mobil BNN di Deli Serdang, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Kurir Bawa 2 Kilogram Sabu dan 3.400 Butir Ekstasi Diamankan BNN Jambi
-
300 Kilogram Sabu Diamankan Polda Kalsel, Terbungkus 10 Karung Teh China
-
Mobil BNN Dirusak Massa Saat Gerebek Narkoba, Kadus dan Warga Diamankan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari
-
Fantastis, 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Disebut Bisa Putar Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
-
Long Weekend di Palembang? Ini 7 Kafe dengan WiFi Cepat yang Lagi Favorit buat Nongkrong
-
Terungkap, Ini Penyebab Ayah di Palembang Ditikam Berkali-kali Saat Pangku Anak di Angkot