SuaraSumsel.id - Sejumlah barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 7,5 kilogram dan pil ekstasi 8.873 butir dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan. Barang haram tersebut sebelumnya diamankan dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antar provinsi wilayah Sumatera.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka bandar dan kurir narkoba yang ditangkap di jalan lintas Palembang-Jambi pada 16-22 Juli 2020. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Habi Kusno di Palembang, Selasa (11/8/2020).
Sebelum dimusnahkan dengan melarutkan menggunakan campuran air deterjen memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu terlebih dahulu akan diuji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Pengujian disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan dan Bea Cukai setempat.
Kombes Pol Habi Kusno menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan.
Pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
Dengan pemusnahan ini, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang juga mencegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait terus berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba.
Dengan kegiatan pemusnahan dan pemberantasan narkoba itu, ujar Kombes Habi Kusno, melansir Antara, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru.
Baca Juga: Wali Kota Berpulang, Banjarbaru Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Berita Terkait
-
Bawa Sabu Dari Surabaya ke Sampit, Empat Orang Diamankan
-
Provokator Perusakan Mobil BNN di Deli Serdang, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Kurir Bawa 2 Kilogram Sabu dan 3.400 Butir Ekstasi Diamankan BNN Jambi
-
300 Kilogram Sabu Diamankan Polda Kalsel, Terbungkus 10 Karung Teh China
-
Mobil BNN Dirusak Massa Saat Gerebek Narkoba, Kadus dan Warga Diamankan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
BRI Peduli Ajak Relawan Bersihkan Pantai Kedonganan demi Lingkungan Berkelanjutan
-
Pegadaian Pastikan Keamanan Investasi Emas di Tengah Antrean Pengambilan Fisik
-
BRI Dinilai Berperan Besar Sukseskan Program Perumahan Rakyat Pemerintah
-
Ziarah Kubro Palembang: Tradisi Wisata Religi Ribuan Jemaah, Sejarah, Makna, dan Daya Tariknya
-
PTBA Dorong UMKM Belitang Naik Kelas Lewat Penguatan Pengelolaan Keuangan