Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:49 WIB
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

Pelaku mengatakan saat kejadian, dirinya memukul bagian kepala suaminya lebih dua kali hingga korban pingsan.

Tak berselang lama,  ia lalu mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekiknya sampai kehabisan oksigen.

Sementara mengenai motif di balik pembunuhan tersebut, Abdu menyebutkan dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.

Baca Juga: RSUD Tanjungpinang Terbakar, Ruang Incinerator Hangus

Pasalnya, pelaku mengaku tidak pernah diberi uang oleh korban.

"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," kata EY kepada petugas.

Atas perbuatannya kekinian EY meringkuk di tahanan. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP soal tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.

Baca Juga: Viral Temuan Ikan Mas Jumbo di Danau Toba, Warganet Malah Resah

Load More