Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:42 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraSumsel.id - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat mengamankan dua laki-laki dan seorang perempuan atas dugaan penyalagunaan narkoba pada R

Ketiganya yang masing-masing berinisial RE (40), IE (36) dan D (32) diduga merupakan pemakai sabu-sabu. Saat penggerebekan, mereka sempat bersembunyi di kamar.

KBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humasnya, AKP Syafruddin menuturkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga.

Warga menduga ketiganya kerap melakukan transaksi barang haram di salah satu rumah pelaku yang berada di Nagari V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Padang Pariaman.

Baca Juga: Terungkap Detik-detik Calon Dokter Cantik Buang Bayi, Malu Hamil Duluan

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota memantau aktivitas orang di rumah itu, kemudian pada Rabu (5/8) sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Syafruddin seperti dikutip dari Covesia.com.

Syafruddin mengatakan, saat penangkapan itu, dua orang pelaku yakni RE yang merupakan warga Nagari Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam dan IE  warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, bersembunyi di dalam kamar yang berada di lantai dua.

Sementara perempuan berinisial D, warga Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Padang Pariaman, bersembunyi di kamar lantai satu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa lima buah plastik bening berisi diduga sabu-sabu, kaca pirex, pipet yang dimodifikasi, kotak sampoerna, kotak permen pagoda dan timbangan digital, dan uang sebesar Rp 475 ribu.

Kekinian, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kota Pariaman guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sekolah di Pekanbaru Dilarang Paksa Pelajar Beli Seragam Dari Internal

Load More