SuaraSumsel.id - Suara.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Izin Lokasi Perairan (ILP) perdana kepada PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi.
Pemberian ILP ini merupakan yang pertama kali pasca terbitnya Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perizinan di WP3K.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Dasminto menjelaskan penerbitan ILP ini merupakan bukti komitmen serius Pemprov Babel untuk memberikan payung hukum bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di Bangka Belitung.
"Ini merupakan ILP pertama yang diterbitkan setelah melewati beberapa proses, ini adalah bukti komitmen Pemprov. Babel dalam menjamin kepastian investasi di Babel," ungkapnya, saat menyerahkan ILP kepada perwakilan PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi, Kurniawan Setiady di Kantor DKP Babel, Selasa (4/08/2020).
Menurut Darminto, saat ini pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembahasan terhadap beberapa proposal pengajuan ILP di Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami terus mengupayakan agar penerbitan ILP ini terus bergulir dan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi cepat setiap proposal yang masuk," ujarnya.
"Alhamdulillah, kawan-kawan pelaku usaha yang sudah bersikap kooperatif memenuhi setiap syarat dan ketentuannya sehingga ini bisa cepat selesai," tambahnya.
Dasminto juga mengapresiasi OPD terkait yang tergabung dalam tim teknis yang dinilainya sangat proaktif untuk memberikan masukan sesuai dengan bidangnya.
"Kemarin dibantu rekan dari dinas pariwisata, dinas perhubungan, dinas PUPR, dinas lingkungan hidup, PTSP, dan bappeda yang memberikan masukan teknis kami sangat apresiasi ini, karena ILP ini kerja keroyokan masing-masing memberikan rekomendasi sesuai bidangnya jadi semoga kekompakan ini terus bisa ditingkatkan dan bisa memberikan kemajuan bagi Pemprov Babel," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Klaster Pemprov Kepri Jadi 13 Orang
Pada kesempatan yang sama, Legal Manager PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi, Kurniawan Setiady menerangkan pihaknya sudah mulai mengajukan ILP sebelum Perda RZWP3K ada.
Berita Terkait
-
Dendam Sesaat di Gang Buton: Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Maut yang Merenggut Nyawa Yogi
-
17 Ventilator Raib Misterius di RSUP Soekarno, Gubernur Pecat Bos Rumah Sakit
-
Redaksi Project: Inisiasi Tiga Wanita Menyemai Cinta Literasi di Bangka
-
Wisata Bangka Belitung Tampi Air Mesu, Mancing Seru hingga Terapi Kaki
-
Explore Bangka Belitung, Menelisik Sejarah Pertimahan di Museum Timah Indonesia
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Besok Lari Pagi? Ini 5 Elemen Outfit Wajib untuk Hijabers Biar Tetap Kece dan Anti Gerah!
-
Anti Sumpek! 5 Desain Dapur Minimalis Cerdas untuk Rumah Subsidi 6x10
-
Babak Baru Rivalitas Abadi: Duel MPV Avanza 2025 vs Xpander Hybrid
-
Duel MPV Sejuta Umat: Avanza Gen 2 vs Xpander Bekas, Pilih Mana?
-
Biaya Cas Mobil Listrik di Rumah vs di SPKLU, Hemat Mana Jangka Panjang?