SuaraSumsel.id - Seorang pria berinsial FR ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (23/7/2020) lalu.
Ia ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi). Hal ini disampaikan Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo.
Mulanya tersangka FR memesan sabu. Namun narkoba yang dipesannya itu ternyata palsu.
Ia pun naik pitam dan menodongkan senpi kepada kurir narkoba yang mengantarkan barang haram itu karena merasa ditipu.
Kejadian itu terlihat oleh masyarakat, dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Lima Puluh.
"Merasa ditipu, dia marah, karena dia emosi dia membawa senjatanya dan mencari si mister X tersebut. Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan," jelas Sanny dikutip dari Riau Online—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020).
Jaringan Lapas
Dari pemeriksaan petugas, pria 47 tahun ini membeli sabu palsu tersebut dari jaringan lapas seharga Rp 5 juta.
Selain satu pucuk senpi rakitan dan 3 butir peluru aktif, 94 gram Kristal bening mirip sabu juga didapatkan petugas dari penggeledahan di dalam rumahnya.
Baca Juga: Penyelewengan Bansos Covid-19, Kasus Terbanyak di Sumut
"Dia memesan sabu dari jaringan lapas, dia memesan sabu dengan membayar Rp 5 juta. Kemudian ada yang mengantar kepada dia. Setelah dia coba, ternyata bukan sabu, dan kita telah cek di labfor, ternyata ini bukan sabu," papar Sanny.
Hasil penyelidikan petugas, tersangka diduga berniat mengecer sabu tersebut dalam bentuk paketan kecil.
"Memang dia sebagai bandar, karena di rumahnya juga ditemukan plastik-plastik bening, mungkin rencananya sabu ini akan diecer oleh tersangka," Sebutnya.
Beli Senpi Rakitan
Terkait kepemilikan senpi rakitan tersebut, tersangka membeli dari temannya di Palembang, Sumsel, seharga Rp 2,5 juta.
Untuk kepemilikan sabu palsu, polisi telah melakukan pengembangan, Namun tidak ditemukan lagi pelaku lainnya.
FR kini ditahan di Mapolsek Lima Puluh, untuk menjalani proses hukuman akibat menyimpan senpi secara ilegal.
"Tersangka kita kenakan pasal Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
7 Fakta Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mahasiswa Jelang Skripsi
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka