SuaraSumsel.id - Tim Badan Narkotika Nasional membongkar kasus peredaran narkoba di Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung. Tiga pelaku berhasil diamankan.
Barang bukti berupa berupa 16,5 ribu sabu-sabu dan 8.966 butir ekstasi turut disita dalam penangkapan tersebut.
Mereka menyembunyikan barang haram itu dengan cara menimbunnya di kuburan hingga ladang.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menuturkan polisi membekuk ketiga pelaku peredaran narkoba pada Selasa, (21/7/2020).
Baca Juga: Gedung SMA 3 Tanjungpinang Terbakar, Puluhan Komputer Hangus
Ketiga tersangka yakni S(28), E(39), dan R(50) diringkus di rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram, dan tiga bungkus ekstasi berisi 8.966 butir atau 3.776,52 gram.
"Penangkapan tersebut bermula saat BNN mendapati informasi dari masyarakat. Selanjutnya BNN langsung melakukan penyelidikan selama 14 hari, hingga didapat keempat pelaku di rumahnya masing-masing. Kami dapat tiga tersangka,"" kata Wayanseperti dikutip dari sinarlampung.co--jaringan Suara.com, Senin (27/7).
Wayan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi di tempat pertama yakni rumah tersangka S, pelaku mengakui menyimpan 11 bungkus sabu dan tiga bungkus ekstaksi, yang dibungkus dalam satu karung pupuk.
"Barang tersebut dikubur dalam sawah dan ladang, yang ada di bawah tower sutet atas suruhan E dan R," terang Wayan.
Selanjutnya, tim menuju rumah tersangka E. Di lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus aluminium foil berisi sabu yang disembunyikan di balik pintu dapur rumah.
Baca Juga: Tragis! Nenek dan 2 Cucu Positif Corona, Ditularkan Menantu
Kepada petugas, E mengaku ada paket bungkusan lain yang ditanam di kuburan (batu nisan), di belakang rumahnya.
"Belakang rumah E ada kuburan, lalu kita gali ditemukan empat bungkus. Ini bekas kuburan pribadi di belakang rumah Eko. Informasi dari mereka, barang ini pesanan D dari Aceh. Awalnya E ini, membohongi D bahwa barang ini sudah dihancurkan dan dibuang. Padahal dia tanam barangnya," ujar Wayan.
Kekinian, D sebagai pemilik barang haram tersebut berstatus DPO. Sedangkan, peran ketiga penyimpan narkoba di Tegineneng ini hanya sebagai menerima barang yang diedrkan ke Lampung.
Wayan menjelaskan, komplotan pengedar narkoba baru kali pertama beraksi. Namun BNN Lampung akan terus mengungkap dan mengembangkan perkara ini.
"Ketiganya ini sempat berupaya memberontak, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri setelah memanfaatkan kelengahan petugas. Namun dengan tegas, petugas langsung melakukan tindakan terukur dan terarah," tegas Wayan.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) merk Xiaomi, Nokia, dan Evercoss dari tangan pelaku, selain narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal ini 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu, Cuma Sekali Tap
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Indosat Gandeng Tomoro Coffee, Buka Gerai dengan Konsep Ngopi Sambil Layanan Digital
-
Harmoni Kopi, Padi dan Perempuan: Menyusuri Jejak Kehidupan Tunggu Tubang di Sumatera
-
Cuma Sekali Klik! Dana Kaget Hari Ini Langsung Masuk ke Dompet DANA Kamu