SuaraSumsel.id - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat meringkus seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial YE (47) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
YE diamankan setelah menjadi target operasi sejak Januari 2020. Ia diduga sebagai pengendar sekaligus pemakai sabu-sabu.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung mengatakan tersangka ditangkap di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Minggu (19/7).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu, satu paket besar sabu-sabu, telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2 juta.
Namun saat penangkapan, pelaku sempat menyimpan paket barang haram tersebut di dalam celana dalam untuk mengelabui petugas.
"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp 16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," unhkap Dwi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7)
Dwi menerangkan, penangkapan YE ini berawal dari laporan wargai terkait kegiatan transaksi narkotika di rumah tersangka. YE juga disebut-sebut mengkonsumsi sabu-sabu.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Agam lantas turun ke lokasi. Namun saat itu tidak ditemukan bukti barang haram.
Hingga pada akhirnya, Tim Opsnal Polres kembali mendapat informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu. Petugas pun langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.
Baca Juga: Gempar! Warga Singkawang Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik
Dwi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang sabu-sabu.
"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kita bawa ke Mapolres Agam," terang Dwi.
Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
Dwi menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam tersangka.
Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu, jelas Dwi, dibungkus menggunakan plastik warna bening.
Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
-
Setelah Kebakaran Saat Ibadah, Gereja Maranatha Palembang Sisakan Kerusakan, Ini Kondisinya Kini
-
Harga Emas Hari Ini di Palembang Rp15 Juta per Suku, Warga Mulai Beli Saat Stabil
-
Promo Kacau di Matahari IP Palembang, Karyawan Curhat: Gaji Terakhir untuk Ganti Barang
-
7 Perumahan di Palembang 2026 dengan Promo DP 0 Persen, Kesempatan Punya Rumah Tanpa Uang Muka