SuaraSumsel.id - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat meringkus seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial YE (47) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
YE diamankan setelah menjadi target operasi sejak Januari 2020. Ia diduga sebagai pengendar sekaligus pemakai sabu-sabu.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung mengatakan tersangka ditangkap di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Minggu (19/7).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu, satu paket besar sabu-sabu, telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2 juta.
Namun saat penangkapan, pelaku sempat menyimpan paket barang haram tersebut di dalam celana dalam untuk mengelabui petugas.
"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp 16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," unhkap Dwi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7)
Dwi menerangkan, penangkapan YE ini berawal dari laporan wargai terkait kegiatan transaksi narkotika di rumah tersangka. YE juga disebut-sebut mengkonsumsi sabu-sabu.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Agam lantas turun ke lokasi. Namun saat itu tidak ditemukan bukti barang haram.
Hingga pada akhirnya, Tim Opsnal Polres kembali mendapat informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu. Petugas pun langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.
Baca Juga: Gempar! Warga Singkawang Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik
Dwi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang sabu-sabu.
"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kita bawa ke Mapolres Agam," terang Dwi.
Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
Dwi menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam tersangka.
Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu, jelas Dwi, dibungkus menggunakan plastik warna bening.
Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Laptop AI Premium Hingga ROG Flow Z13: Inovasi Teknologi ASUS 2025 Kini Hadir di Sumsel
-
Sustainable Finance BRI Sentuh Rp807,8 Triliun, Jadi yang Terbesar di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Sumatera Selatan
-
Bukit Asam Sosialisasikan MediaMIND 2025 di Palembang: Tampilkan Inovasi Berbasis Potensi Lokal
-
BRImo Permudah Nasabah Aktifkan Rekening Dormant Hanya dalam Hitungan Menit