- DPRD Kota Palembang mendorong pembentukan Perda Karhutla untuk melindungi tata ruang, rawa konservasi, dan ruang terbuka hijau.
- Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat seluas 452 hektare lahan di Kota Palembang terbakar dalam periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
- Ruspanda Karibullah meminta regulasi tersebut mewajibkan pemilik lahan atau korporasi bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan secara hukum.
Ruspanda juga menilai sanksi tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Pemilik lahan atau korporasi yang terbukti melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Perda ini harus mewajibkan korporasi atau pemilik lahan besar yang terbukti melakukan atau membiarkan lahannya terbakar untuk menanggung beban pemulihan. Mereka harus diwajibkan mereklamasi, merevegetasi, dan mengembalikan fungsi ekologis lahan yang telah rusak," ujarnya.
Menurut Ruspanda, pemulihan lingkungan penting untuk memastikan kawasan yang terbakar tidak kehilangan fungsi ekologisnya dalam jangka panjang.
Ia berharap penyusunan perda dapat mengintegrasikan pencegahan kebakaran, pengawasan pemanfaatan lahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan dalam satu kerangka kebijakan.
Baca Juga:Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
Komisi III Siap Kawal Pembahasan Perda
Ruspanda menyatakan Komisi III DPRD Kota Palembang siap terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut sesuai kewenangan legislatif.
Ia berharap perda yang disusun nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi pemanfaatan lahan, serta memastikan penindakan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
"Dengan mengintegrasikan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2024 dan UU Nomor 32 Tahun 2009, Perda Karhutla Kota Palembang ini akan menjadi payung hukum yang sangat kokoh. Ini bukan sekadar memadamkan api, tetapi memadamkan 'niat' oknum yang ingin mengakali tata ruang melalui bencana," kata Ruspanda.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap rawa konservasi dan RTH perlu menjadi perhatian agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga menjaga daya dukung lingkungan perkotaan.
Baca Juga:Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman
Bagi DPRD Palembang, pembentukan perda tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan instansi penegak hukum dalam mencegah kebakaran berulang sekaligus menjaga tata ruang kota.