Baca 10 detik
- Karyawati berinisial ES melaporkan atasannya berinisial FRP ke Polda Sumsel atas dugaan pelecehan seksual pada 16 September 2026.
- Dugaan pelecehan terjadi di ruang istirahat SPPG Palembang pada 23 Februari 2026, mencakup sentuhan fisik serta komentar tidak pantas.
- Polda Sumsel mengonfirmasi laporan telah diterima dan sedang diproses, sementara kuasa hukum meminta perlindungan bagi korban.
Pihak kuasa hukum berharap pelapor memperoleh perlindungan hukum serta akses terhadap pemulihan apabila dibutuhkan.
Penanganan perkara ini selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan kepolisian, termasuk pendalaman keterangan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti.
Sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut, dugaan yang dilaporkan belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:Warisan Budaya Sumsel Bukan Sekadar Tradisi, Berpeluang Jadi Modal Diplomasi Dunia