452 Hektar Lahan Terbakar di Palembang, 93 Hektar Berada di Kawasan Rawa Konservasi

erkumpulan Lingkar Hijau melaporkan 452 hektare lahan di Palembang terbakar antara 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.

Tasmalinda
Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:34 WIB
452 Hektar Lahan Terbakar di Palembang, 93 Hektar Berada di Kawasan Rawa Konservasi
Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin melakukan pemadaman kebakaran lahan di kawasan vegetasi
Baca 10 detik
  • Perkumpulan Lingkar Hijau melaporkan 452 hektare lahan di Palembang terbakar antara 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
  • Kebakaran tersebut mencakup 93,32 hektare kawasan rawa konservasi serta ratusan hektare di zona perumahan.
  • Lingkar Hijau mendesak Pemerintah Kota Palembang memeriksa izin dan memulihkan fungsi ekologis lahan yang terbakar.

“Fakta historis di Sukarami membuktikan bahwa kebakaran lahan di Palembang adalah bagian dari siklus awal industri properti,” kata Hadi.

Penelusuran itu juga penting untuk membedakan perubahan fungsi lahan yang terjadi setelah kebakaran dengan dugaan pembakaran yang sejak awal dilakukan untuk menyiapkan lahan pembangunan.

Atas temuan tersebut, Perkumpulan Lingkar Hijau mendesak Wali Kota dan Pemerintah Kota Palembang mengambil sejumlah langkah.

Lingkar Hijau juga meminta pemerintah menangguhkan penerbitan izin terkait reklamasi rawa dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada area yang baru terbakar, sembari melakukan pemeriksaan status lahan dan kesesuaiannya dengan tata ruang.

Baca Juga:Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Lingkar Hijau meminta dinas terkait mengaudit kepemilikan lahan di zona perumahan dan rawa konservasi yang terbakar. Organisasi tersebut mendorong pemberian sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain itu, Lingkar Hijau mengusulkan agar 93,32 hektare kawasan rawa konservasi yang dilaporkan terbakar ditetapkan sebagai zona yang tidak boleh dibangun dan dipulihkan fungsi ekologisnya.

Usulan tersebut merupakan tuntutan organisasi lingkungan, bukan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.

Kasus ini menempatkan perlindungan rawa, pengawasan tata ruang, dan penegakan hukum sebagai bagian penting dari evaluasi penanganan karhutla di Palembang. Di tengah kabut asap yang berdampak pada masyarakat, penelusuran sumber kebakaran di dalam maupun di luar kota diperlukan agar kebijakan penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga menyasar pencegahan kebakaran berulang.

Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Ketangguhan Petani Rawa Lebak Sungai Rebo Lewat Mina Padi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak