- Polisi menangkap pembina Pramuka berinisial AHK di Banyuasin pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
- Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban berinisial RA sejak November 2021 hingga Agustus 2026.
- Penyidik mengamankan empat telepon seluler dan sedang mendalami keterangan mengenai potensi delapan siswa korban lainnya.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta keterangan mengenai kemungkinan adanya korban lain.
AHK dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. Sementara itu, pendalaman kasus diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan perlindungan bagi anak-anak yang diduga terdampak.
Baca Juga:Ratu Dewa Bilang Enjoy saat Kabut Asap, Publik Bandingkan dengan Sikap Leonardo DiCaprio