- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.
- Pemberhentian sementara yang berlaku sejak 7 Agustus 2026 tersebut disebabkan status Hellyana sebagai terdakwa kasus dugaan ijazah palsu.
- Gubernur Hidayat Arsani mengambil alih tugas wakil gubernur hingga perkara hukum Hellyana memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
SuaraSumsel.id - Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 resmi mengubah posisi Hellyana sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Namun, keputusan tersebut bukan pemberhentian permanen.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima petikan Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 itu pada Senin (28/9/2026). Keputusan tersebut menetapkan Hellyana diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Gubernur Babel periode 2025–2030.
Yang menarik, masa pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak 7 Agustus 2026, bertepatan dengan penetapan Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Artinya, pemberhentian sementara yang baru diumumkan Pemprov Babel pada 28 September memiliki tanggal berlaku lebih awal dari penerimaan Keppres oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?
Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi menjelaskan, status tersebut akan berlangsung sampai perkara Hellyana memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Pemberhentian sementara berlaku sejak 7 Agustus 2026 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Imam, seperti dikutip dari pemberitaan mengenai keterangan Pemprov Babel.
Hidayat Arsani Ambil Alih Tugas Wagub
Selama Hellyana diberhentikan sementara, kursi Wakil Gubernur Babel tidak berarti dibiarkan tanpa pelaksana tugas. Keppres tersebut menetapkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur selama masa pemberhentian sementara Hellyana.
Dengan demikian, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat provinsi tetap berjalan meski Hellyana tidak menjalankan tugas sebagai wakil gubernur.
Pemprov Babel juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif selama proses hukum berjalan, bukan keputusan yang menyatakan Hellyana bersalah.
Baca Juga:Putri Ordinary Kitchen, Kisah UMKM Belitung Timur yang Terus Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
Mengapa Hellyana Diberhentikan Sementara?
Keppres tersebut berkaitan dengan status hukum Hellyana dalam perkara dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam perkara tersebut, Hellyana telah berstatus terdakwa. Pada 21 September 2026, majelis hakim juga telah menolak eksepsi yang diajukan pihak Hellyana sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian materiil.
Dasar pemberhentian sementara mengacu pada ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, termasuk tindak pidana yang disebut dalam pasal tersebut.
Karena itu, status Hellyana saat ini perlu dibedakan dari pemberhentian tetap. Proses hukumnya masih berjalan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana Nasib Hellyana?
Selama masa pemberhentian sementara, Hellyana tidak menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Babel. Pelaksanaan tugas wakil gubernur berada pada Gubernur Hidayat Arsani sampai terdapat perkembangan hukum lebih lanjut.