- Yumiono Effendi Lim mengungkap PT HIT Pentabenua membeli 3.465 unit Chromebook dari PT Complus Sistem Solusi.
- Jaksa KPK menyoroti informasi pengadaan proyek senilai Rp21,2 miliar tersebut telah diketahui sebelum kontrak diterbitkan.
- Yumiono mengaku menandatangani kontrak melalui dokumen yang dikirim lewat email tanpa pernah datang ke Muara Enim.
Fakta lain muncul ketika JPU menggali proses kontrak. Yumiono mengaku dirinya tidak datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim untuk menandatangani kontrak pengadaan.
Menurut keterangannya, dokumen kontrak dikirim melalui email. Berkas tersebut kemudian dicetak oleh bagian administrasi sebelum ditandatangani.
Yumiono juga mengatakan dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan Karmidi, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Saat rombongan dari Disdikbud Muara Enim datang untuk mengecek Chromebook, menurut Yumiono, pihak yang menerima rombongan tersebut adalah staf bagian gudang.
Baca Juga:Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
Dengan demikian, persidangan hari ini mengungkap setidaknya tiga bagian dalam rantai pengadaan tersebut: informasi proyek, penyediaan barang, dan proses kontrak.
Ribuan Chromebook Sudah Dibayar
Dalam persidangan, Yumiono juga menyebut seluruh pembayaran atas pengadaan Chromebook tersebut telah dilakukan oleh Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Barang disebut telah dikirim ke dinas. Salah satu laporan persidangan menyebut terdapat surat jalan tertanggal 23 Mei 2025 yang menggunakan jasa Areka Logistik untuk pengiriman barang.
Namun, perkara yang sedang diperiksa KPK bukan semata soal apakah ribuan Chromebook tersebut dikirim atau dibayar.
Jaksa juga sedang mengurai proses di balik pengadaan tersebut, termasuk komunikasi sebelum kontrak, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang yang sebelumnya telah muncul dalam persidangan.
Baca Juga:KPK Datangi Dua Lokasi Penting Pemkab Muara Enim, ULP dan PUPR Digeledah
Bagian dari Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Muara Enim
Perkara ini menjerat Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) dan Cory Erin Hardi selaku staf marketing PT MSA sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengadaan Smart Board dan Chromebook.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK telah mengungkap dugaan aliran dana lebih dari Rp13 miliar dalam perkara tersebut. Nama sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Muara Enim juga muncul dalam rangkaian persidangan.
Keterangan mengenai PT CSS, 3.465 unit Chromebook, informasi proyek sebelum kontrak, serta proses penandatanganan kontrak melalui pengiriman dokumen menjadi bagian dari pembuktian yang masih berlangsung.
Seluruh keterangan saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan masih akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.