Baca 10 detik
- YPLP PT PGRI Sumsel memberhentikan Rektor Universitas PGRI Palembang, Bukman Lian, melalui PTDH pada 26 Agustus 2026.
- Yayasan menunjuk Dr. Edi Harapan sebagai Pelaksana Tugas Rektor untuk memastikan kegiatan akademik kampus tetap berjalan normal.
- Kuasa hukum Bukman Lian dan sembilan dosen yang di-PTDH berencana menempuh jalur hukum atas keputusan tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai “ada apa di Universitas PGRI Palembang?” kini mengarah pada perkembangan polemik internal yang melibatkan persoalan kepengurusan, keputusan pemberhentian, hingga langkah hukum dari pihak-pihak yang terdampak.