- Pemerintah Kota Palembang akan memberlakukan denda hingga Rp500 ribu bagi pembuang sampah sembarangan mulai pertengahan Mei 2026.
- Warga Palembang berpeluang mendapatkan imbalan jika berhasil merekam dan melaporkan pelaku pembuangan sampah liar kepada pihak petugas.
- Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat serta operasi lapangan untuk mengatasi masalah kebersihan di lingkungan permukiman dan sungai.
Bukan tidak mungkin video pelanggaran nantinya viral di media sosial sebelum pelaku mendapat sanksi dari petugas.
Fenomena ini dinilai mirip dengan tren warga merekam pelanggaran lalu lintas atau aksi pungutan liar yang belakangan ramai di internet.
Persoalan sampah memang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Palembang.
Tumpukan sampah liar masih mudah ditemukan di sejumlah titik, terutama pada malam hingga dini hari ketika pengawasan minim.
Baca Juga:Heboh Razia Ilegal Berujung Pergantian Kadishub, Bagaimana dengan Banjir Palembang?
Banyak warga berharap kebijakan baru ini bukan sekadar ancaman, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten agar lingkungan menjadi lebih bersih dan nyaman.
Kini pertanyaannya, jika melihat orang buang sampah sembarangan di jalan, berani merekam dan melaporkannya?