Pada agenda ketujuh, RUPST menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan perubahan klasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B milik Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. ***
Dividen Rp52,1 Triliun Disetujui, BRI Optimalkan Kinerja dan Kepercayaan Investor
Perubahan anggaran dasar disahkan termasuk klasifikasi saham negara menjadi saham dwiwarna sesuai ketentuan undang-undang terbaru berlaku.
Fabiola Febrinastri | Tantri Amela Iskandar
Jum'at, 10 April 2026 | 19:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
BRI Group Dorong Ekspansi Global, Pegadaian Hadirkan Layanan Keuangan di Timor Leste
10 April 2026 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini