Nyesek! Cuma Nunggak Paylater, KPR Ditolak? Ini 5 Cara 'Cuci Nama' di SLIK OJK

Banyak yang tidak sadar, penyedia layanan *paylater* besar (seperti GoPayLater, Shopee PayLater, Kredivo, dll) adalah lembaga jasa keuangan

Tasmalinda
Senin, 06 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Nyesek! Cuma Nunggak Paylater, KPR Ditolak? Ini 5 Cara 'Cuci Nama' di SLIK OJK
Ilustrasi SLIK OJK [Antara]
Baca 10 detik
  • Tunggakan kecil dari layanan paylater bisa membuat pengajuan KPR ditolak oleh bank.

  • Riwayat kredit dari layanan paylater tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

  • Nama yang tercoreng di SLIK masih bisa diperbaiki dengan melunasi utang dan melapor ke OJK.

SuaraSumsel.id - Bayangkan skenario ini dialami oleh diri anda. Setelah bertahun-tahun menabung, Anda akhirnya percaya diri mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk hunian impian. Semua dokumen lengkap, pekerjaan stabil.

Namun, beberapa minggu kemudian, email dari bank datang dengan satu kalimat yang menghancurkan: "Dengan berat hati, pengajuan Anda kami tolak." Tidak ada penjelasan detail. Anda dibiarkan bingung dan frustrasi. Usut punya usut, biang keladinya ternyata bukan hal besar, melainkan tunggakan Shopee PayLater sebesar Rp200.000 yang lupa Anda bayar tiga bulan lalu.

Selamat datang di mimpi buruk finansial era digital. Anggapan bahwa *paylater* hanyalah "utang receh" yang tidak akan berdampak serius adalah sebuah mitos berbahaya. Faktanya, satu tunggakan kecil bisa meninggalkan "noda hitam" permanen pada rapor keuangan Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulu dikenal sebagai BI Checking.

Mengapa 'Utang Receh' Paylater Jadi Masalah Serius?

Baca Juga:Gaji Sering Lenyap? 3 Jurus Budgeting Siap Perang: Mana Jagoanmu?

Banyak yang tidak sadar, penyedia layanan *paylater* besar (seperti GoPayLater, Shopee PayLater, Kredivo, dll) adalah lembaga jasa keuangan yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sama seperti bank atau perusahaan leasing, mereka wajib melaporkan riwayat kredit setiap penggunanya ke SLIK OJK. Di dalam SLIK, riwayat kredit Anda dinilai dalam skala Kolektibilitas (Kol):

Kol 1 (Lancar): Anda pahlawan! Selalu bayar tepat waktu.

Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK) Awas! Ada tunggakan 1-90 hari.

Kol 3 (Kurang Lancar): Lampu kuning. Tunggakan 91-120 hari.

Baca Juga:Gaji UMR Habis Terus? Coba Kakeibo, 4 Seni Cerdas Atur Duit ala Jepang

Kol 4 (Diragukan): Lampu merah. Tunggakan 121-180 hari.

Kol 5 (Macet): Game over. Tunggakan lebih dari 180 hari.

Bank mana pun akan berpikir seribu kali untuk memberikan pinjaman besar seperti KPR kepada nasabah dengan riwayat Kol 2, apalagi di atasnya. Bagi mereka, ketidakmampuan Anda mengelola utang Rp200.000 adalah cerminan risiko untuk mengelola utang ratusan juta rupiah.

Jangan Panik!

Ini 5 Langkah Membersihkan Nama Anda di SLIK OJK

Jika nama Anda sudah terlanjur tercoreng, jangan putus asa. Rapor keuangan Anda bisa diperbaiki. Ikuti langkah-langkah strategis ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak