- Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker’s clause
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon
Dokumen Pendukung Pengajuan
Baca Juga:Beli Rumah KPR atau Sewa, Ini Simulasi Biaya 5 Tahun yang Perlu Kamu Tahu
1. Fotokopi KTP Pemoho
2. Fotokopi KTP Suami/Istri
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan
5. Fotokopi Akta Pisah Harta Notariil dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
Baca Juga:KPR Syariah vs KPR Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan dan Sesuai Syariat?
6. Fotokopi NPWP Pemoho
7. Fotokopi NPWP Badan Usaha
8. Fotokopi SIUP
9. Fotokopi TDP / NIB (Nomor Induk Berusaha)
10. Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan terkini
11. Fotokopi Rekening Koran /Tabungan minimal 3 bulan terakhir