Cara Cek Mobil Bekas Legal atau Curian, Ini Panduan Lengkapnya

Periksa apakah ada bekas las pada nomor rangka. Jika ada bekas las, kemungkinan nomor rangka tersebut telah diganti, yang merupakan ciri mobil hasil curian.

Suhardiman
Rabu, 11 Juni 2025 | 13:38 WIB
Cara Cek Mobil Bekas Legal atau Curian, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Cek Mobil Bekas Legal atau Curian. [ChatGPT]

SuaraSumsel.id - Mobil bekas adalah kendaraan yang sebelumnya telah dimiliki dan digunakan oleh satu atau lebih pemilik eceran sebelum dijual kembali.

Mobil ini biasanya dijual melalui berbagai outlet seperti dealer mobil waralaba maupun independen, perusahaan penyewaan mobil, kantor leasing, lelang, atau penjualan dari pihak swasta.

Mobil bekas masih dalam kondisi layak pakai meskipun bukan kendaraan baru, dan sering menjadi pilihan karena harganya lebih terjangkau dibanding mobil baru, nilai depresiasinya lebih rendah, serta menawarkan berbagai model dan varian yang beragam.

Selain itu, mobil bekas juga memungkinkan pembeli mendapatkan fitur premium dengan harga lebih murah dan proses kepemilikan yang lebih cepat karena surat-surat kendaraan biasanya sudah lengkap.

Berikut cara cek mobil curian atau bukan sebelum membeli mobil bekas:

1. Cek Nomor Rangka Mobil

Nomor rangka mobil terdiri dari 17 digit angka dan huruf yang unik untuk setiap kendaraan. Nomor ini biasanya terletak di bagian bawah jok kursi depan atau pada sasis mobil.

Periksa apakah ada bekas las pada nomor rangka. Jika ada bekas las, kemungkinan nomor rangka tersebut telah diganti, yang merupakan ciri mobil hasil curian.

Bandingkan nomor rangka yang ada di fisik mobil dengan yang tercantum di STNK dan BPKB. Nomor rangka harus persis sama tanpa ada perbedaan satu karakter pun.

Ketidaksesuaian nomor rangka dengan dokumen bisa menjadi indikasi penggantian ilegal.

Gunakan nomor rangka untuk melakukan pengecekan online di situs resmi SAMSAT sesuai daerah asal kendaraan.

Informasi yang muncul akan menunjukkan data kendaraan, status kepemilikan, dan riwayat kendaraan.

Jika nomor rangka tidak terdaftar atau data tidak sesuai, bisa jadi nomor rangka tersebut palsu atau hasil penggantian ilegal.

2. Cek Kesesuaian Nama pada STNK dan KTP Penjual

Pastikan nama yang tertera di STNK sama dengan nama pada KTP penjual. Jika berbeda, waspadai karena bisa jadi mobil tersebut bukan milik penjual yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak