Mau Beli Rumah, Ini Panduan Lengkap Lolos Pengajuan KPR Tanpa Ribet!

KPR jadi solusi miliki rumah. Artikel ini panduan lengkap KPR pertama: syarat, proses pengajuan, tips disetujui bank. Persiapkan dokumen & keuangan!

Bella
Kamis, 05 Juni 2025 | 18:18 WIB
Mau Beli Rumah, Ini Panduan Lengkap Lolos Pengajuan KPR Tanpa Ribet!
Ilustrasi KPR (ChateGPT)

SuaraSumsel.id - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang. Namun, harga properti yang terus naik membuat sebagian besar masyarakat mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi pembiayaan.

Jika Anda baru pertama kali mengajukan KPR, prosesnya mungkin terdengar rumit. Artikel ini akan membantu Anda memahami syarat, alur pengajuan, dan tips agar pengajuan KPR disetujui oleh bank.

Ilustrasi - PN Bangunjiwo [Ist]
Ilustrasi - PN Bangunjiwo [Ist]

Apa Itu KPR?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan yang digunakan untuk membeli rumah, baik rumah baru dari developer maupun rumah bekas (second).

Nasabah membayar uang muka terlebih dahulu, kemudian mencicil sisa nilai rumah selama tenor tertentu, biasanya antara 5 hingga 25 tahun.

Baca Juga:KPR Syariah vs KPR Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan dan Sesuai Syariat?

Syarat Umum Mengajukan KPR

Setiap bank memiliki persyaratan berbeda, namun secara umum, berikut adalah syarat dasar untuk mengajukan KPR:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usia maksimal saat KPR lunas umumnya 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta atau profesional.
  • Memiliki penghasilan tetap setiap bulan, baik dari gaji maupun usaha.
  • Minimal masa kerja 1–2 tahun di tempat kerja saat ini (untuk karyawan).
  • Riwayat kredit yang baik, tidak memiliki catatan macet di SLIK OJK (dulu BI Checking).
  • Menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja, dan dokumen properti yang akan dibeli.

Proses Pengajuan KPR

Berikut adalah alur umum dalam proses pengajuan KPR:

1. Pilih Properti dan Developer
Tentukan rumah yang akan dibeli dan pastikan legalitasnya lengkap. Jika membeli dari developer, pastikan mereka sudah bekerja sama dengan bank.

2. Tentukan Bank dan Jenis KPR
Bandingkan produk KPR dari beberapa bank, perhatikan bunga, tenor, biaya administrasi, dan syarat lainnya.

3. Pengumpulan Dokumen dan Pengajuan
Lengkapi semua dokumen dan ajukan ke bank pilihan. Beberapa bank sudah menyediakan pengajuan online.

Baca Juga:Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang

4. Proses Verifikasi dan Survei
Bank akan memverifikasi data, mengecek kelayakan kredit, dan melakukan appraisal terhadap rumah yang akan dibeli.

5. Persetujuan Kredit (SP3K)
Jika lolos verifikasi, bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang berlaku selama 3 bulan.

6. Tanda Tangan Akad Kredit
Setelah SP3K diterima, Anda akan menandatangani akad kredit di hadapan notaris. Setelah itu, bank mencairkan dana ke penjual atau developer.

7. Pembayaran Cicilan
Cicilan pertama biasanya dilakukan satu bulan setelah akad kredit. Pastikan Anda disiplin membayar tepat waktu.

Tips agar Pengajuan KPR Disetujui

Mengajukan KPR tidak selalu mudah, apalagi jika Anda belum memiliki pengalaman. Berikut beberapa tips agar pengajuan Anda lebih mudah disetujui:

1. Periksa dan perbaiki riwayat kredit
Pastikan Anda tidak memiliki utang bermasalah. Bayar tagihan kartu kredit dan pinjaman tepat waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini