Hukum Islam mengenai keluarga memakan daging aqiqah anak adalah boleh dan diperbolehkan.
Daging aqiqah yang disembelih sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak dapat dimakan oleh keluarga, termasuk orang tua dan kerabat dekat, tanpa mengurangi keabsahan aqiqah tersebut.
Aqiqah hukumnya sunnah muakkad dan mirip dengan ibadah kurban, sehingga dagingnya boleh dimakan oleh yang melaksanakan aqiqah.
Keluarga dianjurkan memakan sebagian daging aqiqah dan sebagian lainnya disedekahkan kepada fakir miskin atau tetangga.
Perlu dipahami, daging aqiqah tidak boleh diperjualbelikan, baik dalam bentuk mentah maupun matang, namun memakan daging aqiqah oleh keluarga tidak membatalkan atau mengurangi sahnya aqiqah.
Baca Juga:
Makna Potong Rambut Bayi saat Akikah, Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Jadi, keluarga bayi yang mengadakan aqiqah boleh menikmati dagingnya sebagai bagian dari ibadah dan tradisi yang dianjurkan dalam Islam, dengan tetap membagikan sebagian kepada yang membutuhkan.
Menurut syariat Islam, hukum jual beli daging aqiqah adalah tidak diperbolehkan.
Daging aqiqah harus berasal dari hewan yang disembelih khusus sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah.
Sehingga menjual daging tersebut sama dengan mengurangi makna ibadah aqiqah itu sendiri dan membuatnya tidak sah secara syariat.
Para ulama sepakat bahwa seluruh bagian hewan aqiqah, termasuk daging, kulit, dan organ tubuhnya tidak boleh dijual.
Hal ini karena aqiqah disembelih sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, sama seperti hewan kurban.
Meskipun ada pendapat lemah dari Imam Ahmad yang membolehkan menjual kulit hewan aqiqah dan kemudian hasil penjualannya disedekahkan, mayoritas ulama menolak hal ini dan menganjurkan untuk langsung menyedekahkan bagian-bagian hewan tersebut tanpa menjualnya.
Jadi, daging aqiqah sebaiknya dimakan oleh keluarga dan dibagikan dalam bentuk matang kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat, bukan dijual, agar aqiqah tetap sesuai tuntunan syariat Islam.