SuaraSumsel.id - Larangan orang yang berkurban untuk memotong kuku dan mencukur rambut adalah anjuran dari Rasulullah SAW yang berlaku mulai 1 hingga 10 Dzulhijjah bagi yang berniat berkurban. Hadis yang menjadi dasar larangan ini berbunyi:
"Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun." (HR Muslim).
Larangan ini berarti orang yang akan berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak awal Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Tujuannya adalah agar anggota tubuh tetap utuh dan sebagai bentuk kesempurnaan ibadah kurban.
Larangan ini bersifat sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, meskipun ada perbedaan pendapat terkait tingkat hukumnya.
Baca Juga:
Hati-hati! Ini 5 Syarat Hewan Kurban yang Wajib Dipenuhi Menurut Al-Quran dan Hadis
Singkatnya, larangan ini adalah anjuran agar orang yang berkurban tidak memotong kuku dan rambutnya sejak 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan kurban, sebagai bagian dari kesucian dan kesempurnaan ibadah kurban.
Larangan bagi orang yang akan berkurban untuk memotong kuku dan mencukur rambut dimulai sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Dasar larangan ini adalah hadits Rasulullah SAW:
Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun. (HR Muslim).
Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan ini mulai berlaku sejak terbenam matahari pada akhir bulan Dzulqa’dah (masuk malam 1 Dzulhijjah).
Pada tahun 2025, 1 Dzulhijjah 1446 H ditetapkan jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga:
Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tidak Bau dan Tahan Lama, Simak Tips Berikut!
Artinya, larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, hingga hewan kurban disembelih pada 10 Dzulhijjah.
Ringkasnya:
- Larangan berlaku: Mulai 1 Dzulhijjah (28 Mei 2025) hingga penyembelihan kurban (10 Dzulhijjah).
- Siapa yang dilarang: Orang yang berniat berkurban (shohibul qurban), bukan seluruh anggota keluarganya.
- Hukum: Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), menurut mayoritas ulama.
Jadi, jika Anda berniat berkurban, sebaiknya potong kuku dan rambut sebelum 1 Dzulhijjah. Setelah itu, tahan hingga hewan kurban Anda disembelih.
Baca Juga:
Peternak yang Sapinya Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Datangi Kantor Gubernur Riau
Manfaat larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang berkurban antara lain:
- Ujian kepatuhan dan ketaatan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan ibadah kurban.
- Kesempurnaan anggota tubuh, agar seluruh bagian tubuh tetap lengkap dan utuh, sehingga diyakini dapat membantu terbebas dari api neraka di akhirat.
- Menjadi bagian dari ibadah kurban, karena rambut dan kuku yang dipotong setelah penyembelihan dianggap sebagai bagian dari kurban yang diterima di sisi Allah.
- Menyerupai orang yang berihram haji dan umrah, yang juga dilarang memotong kuku dan rambut selama ihram, sebagai bentuk kesamaan sikap spiritual.
Baca Juga:
Lebih Utama Mana? Kurban Idul Adha Satu Ekor Kambing vs Patungan 1/7 Sapi
- Menguatkan nilai sunnah dan keutamaan berkurban, sebagai tanda kesungguhan dan pengharapan ridha Allah.
Secara keseluruhan, larangan ini mengandung hikmah spiritual dan simbolis yang memperkuat kualitas ibadah kurban dan kedekatan dengan Allah SWT.