Diingatkan Setelah Bertahun-tahun Asap? 277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline KLHK

Pemerintah pusat tak ingin lagi kecolongan menghadapi musim kemarau 2025.

Tasmalinda
Minggu, 25 Mei 2025 | 18:57 WIB
Diingatkan Setelah Bertahun-tahun Asap? 277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline KLHK
kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan

Komitmen atau Sanksi

Pemerintah menegaskan bahwa ini bukan ancaman, melainkan bentuk keseriusan negara dalam menjaga lingkungan dan mencegah bencana ekologis yang berulang setiap tahun.

“Kalau tahun ini mereka tidak siap dan terjadi kebakaran besar, maka bukan hanya izin yang akan kami cabut, tapi proses hukum juga kami dorong,” kata Hanif.

Ia juga menyerukan kepada masyarakat sipil, media, dan LSM lingkungan untuk aktif melakukan pemantauan. "Laporkan bila ada perusahaan yang tidak siaga. Kita tidak ingin Sumsel kembali menjadi langganan kabut asap.

Baca Juga:Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau Cabuli Belasan Muridnya, Kebusukan Terbongkar

Ia menambahkan  bahwa langkah serius telah ditempuh pemerintah demi mencegah bencana ekologis berulang akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

KLHK telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pemegang izin konsesi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), termasuk ratusan perusahaan sawit di Sumatera Selatan.

Surat tersebut berisi permintaan tegas agar setiap perusahaan segera melaporkan kesiapan mereka dalam menangani potensi karhutla, baik dari segi personel, peralatan pemadam, hingga pendanaan operasional.

Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan
Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan

Namun, upaya ini tidak berhenti di atas kertas. Evaluasi langsung di lapangan akan digelar dalam waktu dekat dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

Pemerintah tidak akan tinggal diam jika menemukan ada perusahaan yang abai.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Raih Dua Penghargaan Nasional: Perkuat Posisi sebagai Motor Penggerak Ekonomi

Hanif menekankan bahwa negara tak segan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, bahkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti lalai.

“Ini bukan sekadar gertakan. Kami ingin menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan hidup bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak. Bila masih ada yang bermain-main dengan tanggung jawab ini, maka mereka harus siap menanggung konsekuensinya,” ujar Hanif dengan nada serius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak