Produk Jelly dan Marshmallow Halal Terindikasi Babi Ditemukan di Palembang

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut memang telah beredar luas di pasaran, meskipun diduga mengandung unsur babi dan tetap mencantumkan label halal.

Tasmalinda
Jum'at, 25 April 2025 | 20:30 WIB
Produk Jelly dan Marshmallow Halal Terindikasi Babi Ditemukan di Palembang
Produk jelly berlebel halal yang mengandung babi

SuaraSumsel.id - Provinsi Sumatera Selatan baru-baru ini dihebohkan dengan temuan mengejutkan yang melibatkan produk makanan olahan berlabel halal, namun terduga mengandung unsur babi (porcine).

Temuan ini ditemukan pada beberapa pusat perbelanjaan di Kota Palembang, yang langsung memicu tindakan dari pihak berwenang. Dinas Perdagangan Sumsel, bersama dengan Dinas Perdagangan Palembang dan BPOM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah supermarket di ibu kota provinsi tersebut.

Hasil inspeksi ini mengungkapkan adanya produk-produk yang meskipun tercatat berlabel halal, ternyata mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar kehalalan, yakni unsur babi.

Kejadian ini jelas menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, terutama bagi mereka yang mengutamakan makanan yang sesuai dengan prinsip agama.

Baca Juga:Belanja Hemat dan Praktis, Bundling LPG dan Aqua Galon dari Klik Indomaret

Akibat temuan ini, pihak berwenang segera menyetop peredaran produk-produk yang terindikasi bermasalah, untuk memastikan agar tidak ada konsumen yang dirugikan.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan berlabel halal dan memastikan perlindungan terhadap konsumen di Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel RM Fauzi mengatakan bahwa penindakan tersebut adalah menindaklanjuti dari temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yakni produk berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

"Yang terindikasi produk nonhalal mengandung babi ada sembilan jenis pack makanan kami stop, tidak boleh diperjualbelikan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sembilan produk tersebut, berasal dari produk marsmellow berupa makanan bertekstur seperti jelly.

Baca Juga:Gegerkan Jamaah, 5 Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Masjid Agung Palembang

Sementara itu, dari hasil sidak pada beberapa pusat berbelanja di Kota Palembang, mulai dari Sevendays, Diamond, Indogrosir, pihaknya menemukan beberapa jenis produk halal diduga mengandung babi berdasarkan edaran BPJPH.

"Kami tegaskan untuk stop penjualannya," katanya.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di pusat perbelanjaan Indogrosir, pihak Dinas Perdagangan bersama BPOM dan Dinas Perdagangan Kota Palembang menemukan beberapa produk makanan olahan dengan kemasan identik seperti yang sebelumnya disebutkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut memang telah beredar luas di pasaran, meskipun diduga mengandung unsur babi dan tetap mencantumkan label halal.

Penemuan ini langsung memicu kekhawatiran masyarakat, terutama karena kemasan yang menyerupai produk halal pada umumnya dapat mengecoh konsumen.

penemuan produk berlebel halal mengandung babi di Palembang
penemuan produk berlebel halal mengandung babi di Palembang

Pihak berwenang pun dengan tegas mengingatkan bahwa jika pihak retail masih tetap nekat memperjualbelikan produk bermasalah tersebut setelah adanya peringatan resmi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

Sanksi tersebut akan dijalankan melalui koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran dalam distribusi produk makanan yang tidak sesuai standar keamanan dan kehalalan.

Langkah ini diambil tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen agar tidak menjadi korban dari informasi yang menyesatkan terkait kehalalan suatu produk.

 "Sementara untuk sanksi apabila pihak retail masih melakukan peredaran jual beli produk, maka akan dikenakan sanksi melalui BPOM," katanya.

"Saat ini, pengembangan masih terus dilakukan oleh pusat, sambil menunggu hasilnya, kami minta pihak yang menjual dari hasil temuan kami untuk menyetop penjualan," imbuh dia.

Sementara Manajer Diamond Fendy mengatakan bahwa baru menerima informasi perihal itu.

"Karena barang produk tidak sama persis jadi ini berhubung ada pembinaan disarankan ditarik karena ini dinamis yang merk-nya sama sementara ditarik dulu," ujar dia.

"Kami ikuti arahan Dinas Perdagangan Sumsel, ada beberapa makanan beda kemasannya, sama kami menjamin untuk menyetop produk itu," katanya.

Ini sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH:

  1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
  6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal.
  7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal.
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal.
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal.

 
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini