Angkut Solar Ilegal Muba, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 11 Miliar

Selain hukuman penjara, pria asal Kabupaten Muba ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 11 miliar atau subsider dua bulan kurungan.

Tasmalinda
Jum'at, 20 Desember 2024 | 07:15 WIB
Angkut Solar Ilegal Muba, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 11 Miliar
Minyak ilegal di Musi Banyuasin. Antara/Nova Wahyudi/rwa.

Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan tersebut di tangki modifikasi mobil Truk sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api dengan membawa minyak solar tiruan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.

Ketika terdakwa hendak masuk kedalam kapal Ferry, anggota kepolisian dari Mako Dit Polairud Polda Sumsel memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan tidak ditemukan surat menyurat yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini