Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini

Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus

Tasmalinda
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:31 WIB
Viral Pemukulan Mahasiswa Koas Kedokteraan Unsri, Rektor Mengecam Hal Ini
Universitas Sriwijaya mengecam tindakan kekerasan. [Website Unsri]

Kasus tersebut dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, kata Kombes Pol Anwar. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini