SuaraSumsel.id - Dua orang pria mucikari memperjual belikan anak di bawah umur guna melayani pria hidung belang ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pria tersebut bernama Dedi Supriyadi (24), warga jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, dan Febriansyah (22), warga jalan Seroja, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan pihaknya mengamankan dua pria mucikari yang memperjual belikan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang.
“Untuk korbannya seorang perempuan anak dibawah umur yakni inisial FW (15), kedua pelaku menawarkan jasa FW untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi Me Chat,” ungkap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, saat konferensi pers di Polda Sumsel, pada Jumat (22/11/2024)
Baca Juga:Resep Rahasia Astra Guna Pembangunan Berkelanjutan Kampung 13 Ulu Palembang
Kedua pelaku saat berada di Jalan Puncak Sekuning, tepatnya di Red Door Sriwijaya Premier, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Jumat (1/11/2024) tengah malam.
Penangkapan kedua pelaku mucikari tersebut, menurut Anwar, berawal dari unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, mendapati informasi bahwa adanya mucikari yang memperjual belikan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang. Mendapati informasi itu, lalu anggota unit PPA melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pria hidung belang melalui aplikasi Me Chat.
“Di aplikasi Me Chat itu, terjadi komunikasi tawaran harga antara dua mucikari dan anggota yang menyamar, lalu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 300 ribu, untuk korban FW bekerja disuruh melayani atau berhubungan badan dengan lokasi di penginapan Red Door Sriwijaya Premier,” ucapnya.
Setelah terjadi kesepakatan tersebut, lanjut Anwar, anggota PPA yang menyamar langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) penginapan Red Door.
“Ketika berada di TKP, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku mucikari ini serta korban. Selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya menjelaskan.
Baca Juga:LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
Kedua pelaku dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah,”ucapnya.