- Pelanggaran berat kode etik: MFA dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan aturan organisasi kampus.
- Penyalahgunaan jabatan: Sebagai Wakil Ketua BEM, MFA dianggap menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan anggota organisasi.
- Pencemaran nama baik organisasi: Tindakan yang dilakukan MFA dinilai mencoreng nama baik BEM Unsri, sehingga diambil langkah tegas untuk menegakkan aturan.
Keputusan pemberhentian ini juga disertai dengan pencabutan keanggotaan MFA dari organisasi serta penghapusan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari BEM Unsri.
Pihak BEM juga menegaskan setelah keputusan ini berlaku, organisasi tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan oleh MFA.
Sayangnya pihak UNSRI belum memberikan tanggapan terhadap peristiwa pelecehaan seksual yang viral diperbincangkan di dunia maya.
Curhat Mahasiswi Unsri Bongkar Pelecehan oleh Oknum Petinggi BEM di Kampus
Dalam curahan hatinya yang viral di media sosial, mahasiswi tersebut mengisahkan bagaimana Wakil Ketua BEM, yang berinisial MFA, melakukan tindakan yang membuatnya tak nyaman.
Tasmalinda
Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:25 WIB

BERITA TERKAIT
Pendidikan Reni Effendi, Tak Kalah Mentereng dengan dr Richard Lee yang Dikabarkan Mualaf
29 Januari 2025 | 11:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
02 April 2025 | 11:54 WIB WIBTerkini
lifestyle | 16:19 WIB
lifestyle | 19:46 WIB
lifestyle | 21:33 WIB
news | 20:48 WIB
lifestyle | 16:08 WIB
lifestyle | 23:59 WIB
news | 20:24 WIB
lifestyle | 17:48 WIB
lifestyle | 16:20 WIB
lifestyle | 15:39 WIB