Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumsel, Kelik Budiono menilai pihaknya mengedepankan kehati-hatian dalam penyelesaian konflik agraria. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian konflik yang berlarut-larut ini.
"BPN memperhatikan 3 syarat yang harus jelas objek, subjek dan riwayat tanahnya. Kebetulan saya baru di Sumsel dan dari yang saya dengar permasalahannya ini, saya akan mengupayakan membuka data kembali. Keseluruhan konflik yang disampaikan sudah menjadi catatan dan atensi saya," ucapnya usai acara.