Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi

Saat itu, Richard menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tasmalinda
Senin, 19 Agustus 2024 | 21:58 WIB
Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
Richard Riyadi ditetapkan tersangka program aplikasi SANTAN [sumselupdatem]

Para tersangka diancam melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini