Para tersangka diancam melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
Saat itu, Richard menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tasmalinda
Senin, 19 Agustus 2024 | 21:58 WIB

BERITA TERKAIT
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
26 Maret 2025 | 12:11 WIB WIBREKOMENDASI
News
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
02 April 2025 | 11:54 WIB WIBTerkini
lifestyle | 16:19 WIB
lifestyle | 19:46 WIB
lifestyle | 21:33 WIB
news | 20:48 WIB
lifestyle | 16:08 WIB
lifestyle | 23:59 WIB
news | 20:24 WIB
lifestyle | 17:48 WIB
lifestyle | 16:20 WIB
lifestyle | 15:39 WIB