Nasib Suram Siswa SD Negeri 212: Terancam Tak Sekolah Lagi Gara-gara Sengketa Lahan?

Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkaraa quomerupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.

Tasmalinda
Rabu, 19 Juni 2024 | 21:43 WIB
Nasib Suram Siswa SD Negeri 212: Terancam Tak Sekolah Lagi Gara-gara Sengketa Lahan?
SD Negeri 212 Jambi [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjamin menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SD Negeri 212 dengan pemilik lahan.

Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi di Jambi, Selasa, mengatakan sesuai komitmen Pemkot Jambi dengan wali murid SD Negeri 212 untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya sehingga saat tahun ajaran baru gedung tersebut bisa di tempati.

Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi ini mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. "Jadi asisten tiga dan kabag hukum telah berkoordinasi dan konsultasi dengan PN," katanya.

Saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Para siswa direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga:Melawan Bencana Alam: Kisah Heroik TNI AU Selamatkan Jambi dari Karhutla dan Banjir

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.

Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.

Ia mengatakan selanjutnya setelah koordinasi itu, pihaknya siap melakukan mediasi bersama pengacara pemilik lahan. Mediasi itu, akan di lakukan dalam waktu dekat ini.

"Tanggal 20 nanti rencananya," katanya.

Baca Juga:Haji Bungo Meninggal di Mekkah, Riwayat Kesehatannya Terungkap

Ia menegaskan sampai saat ini Pemkot Jambi masih belum memiliki rencana untuk peninjauan kembali perihal sengketa tanah tersebut.

Pemkot Jambi masih melakukan proses step by step untuk proses mediasi. Sedangkan untuk kelanjutannya masih melihat hasil mediasi yang akan dilakukan.

Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.

Sekda Kota Jambi A Ridwan beberapa waktu lalu mengatakan pentingnya penyelesaian dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara ini.

Ia mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan itu juga sudah dianggarkan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini