Klarifikasi Jokowi: Bantuan Sosial Tidak Akan Diberikan pada Korban Judi Daring!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online atau daring.

Tasmalinda
Rabu, 19 Juni 2024 | 21:12 WIB
Klarifikasi Jokowi: Bantuan Sosial Tidak Akan Diberikan pada Korban Judi Daring!
Bambang Susantono dan Jokowi saat menikmati malam di IKN. [Ist]

SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online atau daring.

"Nggak ada," kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu.

Termasuk soal rencana terkait kebijakan bansos untuk sasaran tersebut, dikatakannya, juga tidak ada. "Nggak ada," katanya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

Baca Juga:Keluarga di Sumsel Mengadu ke Jokowi, Anak Mereka Diduga Dijual di Kamboja

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.

Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Baca Juga:Ada 4.921 Rekening Judi Online Dibekukan, Transaksi Terlarang Diberangus

Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini