SuaraSumsel.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah meninjau ulang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 18 perusahaan kelapa sawit (PKS) di daerah ini.
Ketua Kadin Kabupaten Mukomuko Surahmin meminta pemerintah meninjau ulang MoU dengan PKS karena pabrik diduga melanggar MoU terkait dengan jenis usaha yang dilakukannya selama ini.
"Karena jenis usahanya dalam MoU, yakni pengolahan minyak mentah kelapa sawit, tetapi mereka juga menjual sampah atau limbah CPO seperti minyak kotor (miko), cangkang, dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, tidak ada hak hasil ikutan CPO seperti miko, cangkang, dan lain-lain dijual oleh PKS karena pabrik hanya bergerak di sektor pengolahan minyak mentah kelapa sawit.
Baca Juga:Brutal! Tawuran di Palembang Berujung Maut, Polisi Ciduk Dua Pelaku
ia menegaskan, Kadin Kabupaten Mukomuko tidak setujui kemitraan pemerintah dengan pengusaha di Kabupaten Mukomuko, untuk itu tolong dievaluasi ulang MoU dengan PKS.
"Kami pernah menemui salah satu general manager PKS dan dia bilang kegiatan usaha itu untuk tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR," ujarnya.
Ia menilai, salah besar jika aktivitas usahanya selama ini menjual produk selain CPO adalah bagian dari CSR karena ada Undang-undang yang mengatur CSR.
Untuk itu, ia menyarankan, sebaiknya produk ikutan sawit berupa miko, cangkang, dan lain-lain diberikan dan menjadi hak desa penyangga untuk kegiatan karang taruna dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ia mengatakan, produk ikutan sawit seperti limbah pabrik kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomis tersebut berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di daerah ini.
Baca Juga:Kembalinya Para Legenda, Big Match SFC Digelar di Stadion Jakabaring
Ia menyatakan, Kadin tidak tinggal diam dan akan menangani masalah ini dan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah ini untuk mendapatkan bagian dari keberadaan investor di daerah ini. [ANTARA]