Berkat Aplikasi Banpol, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Muba

tersangka yang ditangkap ialahEA (56) warga Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:44 WIB
Berkat Aplikasi Banpol, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Muba
Aparat Polres Muba menangkap EA, bandar nakorba. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat Kepolisian Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menangkap tersangka pemilik 50 paket klip sabu-sabu seberat 11 gram berkat aplikasi bantuan polisi (Banpol).

Kasatres Narkoba Polres Muba AKP Tomy Prambana mengatakan, tersangka yang ditangkap ialah EA (56) warga Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko.

Penangkapan EA berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi website Banpol yang menginformasikan bahwa di Tanah Abang sering ada kegiatan transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh EA.

Selanjutnya polisi mendalami dan dengan tehnik penyamaran yang dilakukan, EA berhasil tertangkap di seban yang ada di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang.

Baca Juga:Suami di Musi Banyuasin Ditusuk Selingkuhan Istrinya Saat Pergoki Berzina

EA ditangkap beserta barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby.

"EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel," katanya.

Tomy menambahkan, EA terjerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini