PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi Reza dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Tasmalinda
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:58 WIB
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sementara Alex Noerdin yang tengah menjalankan hukuman atas dua kasus korupsi yakni korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan BUMD PDPDE milik pemprov Sumsel mengalami penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, Alex Noerdin harus dipenjara selama 9 tahun, sama seperti vonis di pengadilan tinggi (PT) Sumsel.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar. Meski tidak banyak menjelaskan detail keputusan PK yang ditolak ia membenarkan mendapatkan salinan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.

"Ya benar," ujarnya singkat, Selasa (21/5/2024)

Baca Juga:Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat

Keputusan PK tersebut bernomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dengan demikian ia mengungkapkan setelah penolakan PK, maka yang bersangkutan harus menjalankan sebagai ketetapan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini