Judi Konvensional Marak, Polda Ungkap 21 Kasus dan Tangkap 50 Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap 21 kasus perjudian konvensional selama periode Januari hingga April 2024.

Tasmalinda
Sabtu, 27 April 2024 | 18:57 WIB
Judi Konvensional Marak, Polda Ungkap 21 Kasus dan Tangkap 50 Tersangka
Ilustrasi judi togel. Judi konvensional marak, Polda ungkap 21 kasus dan tangkap 50 tersangka (Pixabay/Hermann)

Polda Jambi berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk terlibat perjudian tersebut.

Ia mengatakan edukasi mengenai bahaya perjudian dilakukan Polda Jambi secara langsung kepada masyarakat atau pun melalui media sosial. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini